oleh

Modus Jadi Pembeli, Polsek Tigaraksa Tangkap Perampas HP

image_pdfimage_print

Kabar6-Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pemuda berinisial ESP (20) warga Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. ESP diduga telah melakukan tindak pidana perampasan telepon genggam milik korban Rizky Hidayat, warga Kecamatan Tigaraksa.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa perampasan itu terekam kamera CCTV salah satu minimarket di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang yang jadi tempat kejadian perkara. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/1/2022).

“Korban mengalami luka di bagian lengan karena terjatuh saat berusaha mempertahankan ponselnya,” kata Zain, Minggu (30/1/2022).

Zain menjelaskan, awalnya korban hendak menjual ponsel miliknya itu. Korban kemudian meminta tolong teman bernama Zikir yang saat ini berstatus saksi untuk menjualkan ponsel itu.

Saksi Zikir kemudian menghubungi tersangka yang sepengetahuan saksi Zikri, tersangka berniat membeli ponsel.

“Saat bertemu di TKP, tersangka berpura-pura memeriksa kondisi HP. Tiba-tiba tersangka hendak kabur dan korban berusaha mempertahankan HP namun terjatuh karena ditendang tersangka,” jelas Zain.

**Baca juga: Dua Oknum Pegawai Desa Gaga Tangerang Diamankan Polisi Diduga Penyalahgunaan Narkoba

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Korban dan saksi kemudian membuat laporan ke Polsek Tigaraksa. Aparat kemudian bergerak cepat melacak keberadaan tersangka.

Tidak butuh waktu lama, tersangka berhasil diringkus di rumahnya. Dari peristiwa itu, polisi mengamankan barang bukti HP, helm, sepeda motor yang digunakan tersangka untuk beraksi. Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Oke)