oleh

Modus ‘378’ Si Kembar Rihana dan Rihani, Kini Huni Lapas Wanita Tangerang 

image_pdfimage_print

Kabar6-Si kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus penipuan iPhone telah dijebloskan ke Lapas Wanita Tangerang. Ia sempat lama buron hingga akhirnya berhasil ditangkap di M Town, Summarecon Serpong, Tangerang.

“Jadi tersangka ini nawarin gadget dengan harga lebih murah dari harga pasar,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum dan Lainnya Kejari Banten, Teuku Syahroni di Kejari Tangerang Selatan, Kamis (31/9/2023).

Ia jelaskan, bahwa sejak 2021 terdakwa Rihana memulai usaha berjualan produk Apple berupa Handphone, Ipad, Mac Book, I Watch, Air Pods dengan memposting instastory melalui Instagram.

Terdakwa Rihana dengan harga murah yaitu potongan harga untuk handphone sebesar Rp 500 ribu, Ipad Rp 500 ribu, dan untuk Macbook Rp 700 ribu, Iwatch Rp 200 ribu dan untuk air pods Rp. 200 ribu.

“Dan sistem promo serta banyak bonus atau hadiah dengan sistem pre-order selama dua minggu untuk membuat para pembeli tertarik,” ungkap Syahroni.

Menurutnya, untuk melakukan pre order kepada terdakwa Rihana yang mana para pengecer atau reseller terdakwa Rihana menawarkan diri untuk menjadi reseller, dan terdakwa membolehkan.

Rihana juga memberikan harga promo serta nomor rekening BCA dengan Mandiri. Ia juga mengklaim bahwa pre-order tersebut didapatkan dengan harga murah karena berasal dari kenalan terdakwa Rihana.

“Kemudian bahwa terdakwa RA membelikan barang dari toko dengan harga normal, namun menjual dengan harga di bawah pasar,” jelas Syahroni.

**Baca Juga: Tersangka ‘si kembar’ Rihana dan Rihani Dijebloskan ke Lapas Tangerang

Tujuannya, ia lanjutkan, agar para pembeli yakin dengan para terdakwa sehingga akhirnya terdakwa tidak dapat menutupi uang pesanan.

Kedua terdakwa ini disangkakan Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, kedua Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Terhadap para tersangka dilakukan oleh penuntut umum selama 20 hari di Lapas Wanita Tangerang. Jaksa penuntut umum kini siapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus predikat kejahatan. Kejaksaan masih menunggu hasil dari penyidik Polda Metro Jaya, dan jika ada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) maka dikoordinasikan lagi.

“Kalau nanti terkait TPPU-nya penyidik mungkin nanti PPATK akan menelusuri nanti ke mana,” papar Syahroni.(yud)

Print Friendly, PDF & Email