oleh

Dua Oknum Pegawai Desa Gaga Tangerang Diamankan Polisi Diduga Penyalahgunaan Narkoba

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua oknum pegawai Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, berinisial A dan E diamankan oleh jajaran Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota. Kedua oknum tersebut diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kanit Reskrim Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota, IPTU Iswandi membenarkan peristiwa mengamankan oknum pegawai Desa Gaga tersebut. Peristiwa penangkapan itu dilakukan pada Jumat (28/1) kemarin.

“Ya benar. Kejadian kemarin Jumat,” ujar Iswandi saat dikonfirmasi oleh wartawan, Sabtu (29/1/2022).

Meski demikian, Ia enggan menyebutkan kronologis kejadian itu. Selain itu, dalam pengamanan oknum itu pun pihaknya tidak menemukan barang bukti apapun. Namun yang diamankan itu hanya pengguna. Mereka pun sudah menjalani rehabilitasi.

“Enggak bisa dijelasin. Enggak ada bb (barang bukti). Ya pengguna, sudah direhabilitasi,” katanya.

Terpisah, Kepala Desa Gaga Muhammad Shodikin turut membenarkan kedua oknum pegawainya itu diamankan aparat kepolisian. Shodikin mengatakan, kedua oknum pegawainya itu telah menjalani rehabilitasi usai diamankan polisi.

“Bukan ditangkap tapi diamankan. Sekarang sudah beres dan diserahkan panti rehab,” katanya.

Selain itu, kedua oknum itu diamankan polisi diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

“(Kasus) Penyalahgunaan narkoba. Oknum staf saya ada dua, inisial A dan E,” katanya.

“Sudah diserahkan di pantai rehab,” tambahnya.

Meski demikian, Shodikin mengatakan akan membicarakan terkait kasus yang menjerat kedua pegawainya itu dengan pihak keluarga.

**Baca juga: Warga Tolak Pembangunan Ruko Pusat Niaga Mega Ria di Cikupa

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Namun, Ia menegaskan tidak segan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang terlibat dalam kasus narkoba.

“Nanti akan dibicarakan dengan pihak keluarga. Kalau saya dari awal memang sudah menekankan semua, apabila terjadi (kasus) tidak akan segan-segan memberikan sanksi,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email