oleh

Modus Paket Pekerjaan Fiktif Miliaran Rupiah, Dua Pelaku Ditangkap Polda Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus paket pekerjaan fiktif. Kedua pelaku di antaranya AS (50) dan AD (45).

Kasus itu bermula saat kedua pelaku mengajak korban bernama Matruji Franki Efendi untuk jadi pemodal dalam paket pekerjaan usaha pada 5 paket pekerjaan yaitu pembelian Timah Putih I, Paket Logam Alumunium I, Paket Logam Alumunium II, Paket Besi Scrap 50 Ton dan Paket Timah Putih II senilai Rp1,015 miliar.

Para pelaku berjanji akan mengembalikan modal tersebut selama dua minggu. Namun hingga jatuh tempo para pelaku tidak menempati janjinya termasuk keuntungan yang dijanjikan ke korban sebesar Rp 86 juta. Setelah ditelusuri, kedua pelaku tidak melakukan pembelian paket yang disampaikan.

“Korban mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka tidak pernah membeli scrap sesuai dengan paket yang ditawarkan,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten AKBP M. Akbar Baskoro di Mapolda Banten, Jumat (12/1/2023).

**Baca Juga: Jamaah Salat Jum’at Berhamburan Gudang Palet Plastik di Jatiuwung Kebakaran

Setelah merasa ditipu, korban kemudian melaporkan ke Polda Banten pada 11 Januari 2023. Akbar menuturkan dari hasil pemeriksaan saksi didapatkan fakta hukum yang bersesuaian dengan alat bukti, kedua tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Akbar mengatakan, para pelaku mangkir selama dua kali saat dilakukan panggilan penyidik. Akhirnya para pelaku  ditangkap di dua lokasi berbeda.

AS ditangkap di Cilegon pada 11 November 2023 dan sedangkan Ad di tangkap di Citra Maja, Kabupaten Lebak pada 17 Desember 2023. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

“Modus kedua tersangka menawarkan beberapa paket pekerjaan kepada korban dan motif untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email