oleh

Buruh PT Pelita Enamel Industri Cikande Datangi Polda Banten, Ini Tuntutannya

image_pdfimage_print

Kabar6- Puluhan buruh PT Pelita Enamel Industri Cikande mendatangi Polda Banten Jl. Syekh Moh. Nawawi Al bantani Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin (16/10/2023).

Kedatangan mereka bentuk aksi solidaritas atas dipanggil dua rekannya oleh Polda Banten setelah dilaporkan pihak PT Pelita.

Para buruh itu juga menuntut Polda Banten untuk tidak memproses laporan perusahaan kepada dua buruh bernama Sugiyanti dan Unah.

Kuasa Hukum para buruh dari LBH Pijar Harapan Rakyat Rafi Hanif Fadlan mengatakan, laporan dibuat PT Pelita atas dugaan penganiyaan ringan yang dilakukan dua klien saat melakukan aksi mogok kerja.

“Para buruh dilaporkan diduga melanggar penganiayaan ringan yang dilakukan oleh para buruh terhadap pihak perusahaan itu sendiri,” kata Hanif di depan Mapolda Banten.

Awalnya para buruh melakukan aksi mogok kerja pada 22 September 2023 lalu. Mereka tidak terima di PHK secara sepihak tanpa diberikan pesangon, padahal mereka sudah bekerja selama 25 tahun.

“Aksi mogok kerja di depan perusahaan PT Pelita dengan agenda yaitu para buruh sudah bekerja 25 tahun tapi tidak mendapatkan pesangon dan di PHK secara mendesak,”ujarnya.

Dalam aksi mogok kerja itu terjadi keributan antara buruh dan tim kuasa hukum PT Pelita. Bututnya dua buruh di laporkan atas dugaan penganiayaan yang dialami tim kuasa hukum PT Pelita bernama Heny ke Polda Banten.

Kini kedua buruh itu dipanggil oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk diminta keterangan sebagai saksi.

**Baca Juga: P2TP2A Tangsel Sebut Korban Begal Payudara Trauma

“Sekarang sedang diminati keterangan sebagai saksi,”terangnya.

Hanif menerangkan, para buruh juga melaporkan tim kuasa hukum PT Pelita ke Polda Banten karena saat aksi mogok kerja mereka mendapatkan tindakan represif.

“Kami juga melakukan laporan polisi dengan pelapor Bu Heny sebagai tim legal dari perusahaan,”tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga melaporkan pihak perusahaan ke Disnakertrans Kabupaten Kabupaten Serang agar para buruh mendapatkan haknya berupa pesangon.

Namun beberapa kali dilakukan mediasi tetapi belum mendapatkan hasil yang memuaskan.

“Belum ada surat anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker walaupun sudah beberapa kali mediasi, jadi belum ada hasil,”tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email