oleh

Buruh Lebak Tuntut Kenaikan UMK 2024 Sesuai Kebutuhan Hidup Layak

image_pdfimage_print

Kabar6-Buruh di Kabupaten Lebak kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024, di depan Kantor Bupati Lebak, Rabu (29/11/2023).

Mereka menuntut kepada pemerintah menetapkan upah minimum pada tahun depan sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja. Buruh menuntut UMK tahun 2024 harus naik 28 persen atau menjadi Rp3.769.171.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lebak Sidik Uwen mengkritik Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan.

“Pj Bupati Lebak telah membuat kegaduhan di sektor perindustrian karena beliau malah merekomendasikan (kenaikan UMK) dari semua unsur,” kata Uwen.

**Baca Juga: Ayo Ramaikan Opening Ceremony Tangerang Great Sale 2023 di Metropolis Mall Town Square

Harusnya kata Uwen Pj Bupati Iwan Kurniawan bersikap tegas, adil dan bijaksana, terutama kaitan dengan penetapan UMK yang menjadi harapan para buruh.

Menurut Uwen, jika usulan UMK sesuai KHL, maka pemerintah tidak perlu lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023.

“Unsur pemerintah mengusulkan 0,1 persen, Apindo mengusulkan 0,3 persen. Kalau kami 28 persen tentu angka itu didapat sesuai hasil kajian akademisi dan survei pasar, jadi ril semuanya. Angka 28 persen menurut kami sesuai karena kebutuhan hidup di Lebak sangat luar biasa ” papar Uwen.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email