oleh

Tuntut Kenaikan UMK 20 Persen, Buruh di Kabupaten Serang Geruduk Kantor Bupati Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang menggeruduk Kantor Bupati Serang, Rabu (8/11/2023).

Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar 20 persen. Pasalnya UKM saat ini belum bisa mensejahterakan para buruh di Kabupaten Serang. Besarnya investasi di Indonesia hingga 40 persen, namun hal itu tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan para buruh.

“Kita masih di miskin oleh sistem,” teraik orator aksi di mobil komando.

Sementara, Ketua Forum Solidaritas Buruh Cikoja (FSBC) mendesak kenaikan UMK 20 persen atau Rp5,4 juta di tahun 2024. Angka tersebut kata Rizal sudah dilakukan perhitungan secara matang, salah satu indeks investasi di Indonesia yang mencapai 40 persen.

Upah sebesar Rp4,5 juta yang diterima, para buruh kerap ditakut-takuti jika perusahaan bakal hengkang dari Kabupaten Serang. Padahal faktanya banyak perusahaan ingin berinvestasi.

“Di wilayah Cikoja ada beberapa titik industri yang sedang dibangun. Namun upah sebesar Rp4,5 juta kita selalu ditakut-takuti jika perusahaan akan pergi dari Kabupaten Serang,” tegas Rizal orasinya.

**Baca Juga: DPRD Kirim 3 Nama Jadi Pj Wali Kota Tangerang ke Kemendagri, Ini Daftar Nama-namanya!

Rencana penetapan upah di tahun depan harus dikawal. Apalagi penetapan UMK tahun ini akan berbeda pasca adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja yang terus dipaksa oleh pemerintah.

“Kawan-kawan jangan lengah, tahun ini akan berbeda dengan tahun sebelumnya, karena Omnibus Law yang terus dipaksa oleh pemerintah,” kata Ketua Aliansi Sekretariat buruh Kabupaten Serang Asep Saefulloh.

Para buruh menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan untuk Tahun 2024. Untuk itu Asep mengajak para buruh untuk menggalang kekuatan dari berbagai organisasi buruh di Kabupaten Serang maupun Banten untuk menolak kebijakan yang tidak berpihak kepada mereka.

“Ini lebih dibumbui oleh pengusaha dan penguasa, oleh kepentingan orang yang tidak mau buruh mendapatkan upah layak,”tegasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email