oleh

Diduga di PHK Sepihak, Puluhan Buruh PT Pelita Cikande Serang Bakal Ngadu ke Disnaker

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 40 buruh perempuan melalukan aksi mogok kerja menuntut hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK) diduga secara sepihak oleh PT. Pelita Enamelware Industry.

Aksi mogok kerja para buruh sudah dilakukan sejak Senin, 2 Oktober 2023, bahkan mereka mendirikan tenda di depan perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Serang Km. 168 Cikande, Serang, Banten,

Mereka di PHK pada 5 September lalu, dan hanya diberikan uang pisah sebesar Rp1.000.000 per orang.

Padahal mereka mengaku sudah bekerja di perusahaan yang memproduksi peralatan dapur, bata ringan dan martor tersebut sudah hampir 25 tahun.

Rizal Hakiki dari LBH Pijar sekaligus kuasa hukum para buruh  menyampaikan, aksi mogok kerja itu merupakan akumulasi dari berbagai macam dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT. Pelita Enamelware Industry.

“Sejak awal tahun 2022, para buruh perempuan ini hanya mendapatkan panggilan kerja selama 3-4 hari dalam 1 bulan dan mendapatkan upah sebesar Rp. 300.000 – Rp. 400.000 per bulan,” kata Rizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/10/2023)

Tak hanya itu, para buruh perempuan ini juga dipekerjakan tidak sesuai yang diperjanjikan. Pada awalnya para buruh bekerja di bidang produksi, packing dan lab.

**Baca Juga: Satu Dasawarsa Kepemimpinan Kepala Daerah di Tangerang Raya, Ini Kata Pengamat

“Tetapi sejak tahun 2022 para buruh diperintah untuk bekerja di luar hal tersebut, seperti membersihkan gorong-gorong, menyemen, mengecat, membakar sampah dan lainnya,” ujarnya.

Pertanggal 22 Agustus para buruh mengajukan permohonan PHK dan berharap haknya dipenuhi berdasarkan ketentuan Pasal 40 PP nomor 35 tahun 2021.

“Alih-alih mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, tetapi para buruh mendapatkan surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja,” ungkapnya.

Dalam waktu dekat, Rizal mengaku bakal mendampingi para buruh membuat pengaduan ke Disnaker Kabupaten Serang, karena ada dugaan pelanggaran terhadap hak-hak buruh.

“Untuk sementara kami buat pengaduan ke Disnaker,” tutupnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email