oleh

Respon Buruh di Banten Tolak Penetapan UMK 2024, Al Muktabar: Saya Harap Buruh Berjiwa Besar

image_pdfimage_print

Kabar6- Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 sudah mempertimbangkan kondisi dari sisi pengusaha dan pekerja.

Menurutnya, jika tidak sesuai harapan, ia mempersilahkan untuk menyampaikan aspirasi, kekecewaan atau pendapat dimuka umum dengan tertib dan damai.

“Saudara-saudara kita juga sudah menyalurkan aspirasi, itu sangat baik sekali. Tapi karena ada aturan perundang-undangan kita taati,” kata Al Muktabar kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Selain itu, menurut penetapan UMK 2024 berlandaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan. Untuk itu, Al Muktabar meminta pekerja atau buruh untuk menerima keputusan kenaikan UMK tahun 2024 yang telah ditetapkan.

**Baca Juga: Buruh Banten Tolak Penetapan UMK 2024, Ancam Mogok Massal

“Bahwa dari proses (penetapan UMK) itu ada yang kurang pas dan seterusnya. Saya berharap buruh berjiwa besar menerimanya,” kata dia.

Koordinator Koalisi Buruh Banten Bersatu, Dedi Sudrajat, menyatakan bahwa pihaknya menolak penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 yang ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar.

Sebagai informasi, Al Muktabar telah menandatangani Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.

Dalam SK tersebut di delapan kota kabupaten mengalami kenaikan mulai dari 1,03 hingga 3, 83 persen dari sebelumnya.

Namun kenaikan UMK ternyata belum sesuai tuntutan para buruh. Sebeb mereka meminta kenaikan UMK tahun depan sebesar 20 persen atau sesuai rekomendasi Bupati/walikota.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email