oleh

Tak Sesuai Tuntutan Buruh, Bupati Serang Rekomendasikan UMK 2024 Naik 7,08 Persen

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah telah mengeluarkan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024. Namun kenaikan tersebut belum sesuai dengan tuntutan buruh di Kabupaten Serang.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indriya Dewi membenarkan surat rekomendasi bupati Serang soal UMK 2024 sudah kelaur.

UMK 2024 di Kabupaten Serang kata Intan, direkomendasikan naik sebesar 7,8 persen dari tahun sebelumnya sebesar yaitu, Rp4.492.961. Rekomendasi itu keluar setelah dilakukan musyawarah dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dewan pengupahan kabupaten, para ketua serikat buruh dan Pemkab Serang.

“Kami sepakat dan juga bupati sudah merekomendasikan angka 7,08 persen untuk kenaikan UMK,” kata Intan kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

**Berita Terkait: Demo Hingga Malam, Buruh Kabupaten Serang Desak Bupati Tatu Naikan UMK 20 Persen

Menurut Intan, kenaikan UMK 7,08 persen atau sebesar Rp 318.000 tersebut mengacu pada pertumbuhan ekonomi inflasi. Meski tidak seusai dengan tuntutan buruh, namun ia dan serikat buruh akan mencoba memahami kondisi tersebut.

“Memang angka itu menjadi kontroversi, tapi kami ingin menghargai bahwa angka 7,08 persen ini merupakan kesepakatan yang disepakati oleh seluruh unsur dan ini menjadi rekoemdasi yang harus dipenuhi oleh gubernur,” katanya.

Intan menjelaskan, jika UMK Kabupaten Serang tahun 2024 disepakati oleh Gubernur Banten naik sebesar Rp 318.000 maka dipastikan para buruh akan menerima upah Rp4,8 juta lebih.

“Kalau sk gubernur sesuai rekomendasi presentasenya lebih tinggi dari tahun kemarin, karena kemarin cuma naik diangka 6,7 sekian,” paparnya.

Intan menekankan agar Gubernur Banten membuat SK tentang kenaikan UMK sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Bupati Serang.

Intan mengaku, akan terus mengawal angka tersebut agar segera di SK kan oleh Gubernur Banten.

“Harapannya yang pertama kita harus tetap mengawal seluruh rekomendasi dari bupati maupun walikota, sehingga rekomendasi yang udah satu angka, tidak dirubah gubernur,”tandasnya.

Sebelumnya, Aksi demo dilakukan ratusan buruh di Kabupaten Serang pada Senin (27/11/2023) berlangsung hingga larut malam di depan Kantor Bupati Serang.

Mereka mendesak Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar 20 persen dari UMK tahun 2024.

“Kita tidak akan bubar sampai turun rekomendasi kenaikan UMK dari Bupati,” kata salah satu masa aksi, Asep.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email