oleh

UMP Banten 2020 Ditetapkan Rp2,46 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6–Pemprov Banten menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2020 senilai Rp 2.460.996,54.

Angka itu naik Rp Rp193.005,995 atau 8,51 persen dari UMP Banten 2018 senilai Rp 2.267.990,546 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Penetapan besaran UMP Banten 2020 itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 561/Kep.305-Huk/2019 dan telah ditandatangani oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim pada 28 Oktober 2018.

“Memutuskan UMP Banten tahun 2020 sebesar Rp 2.460.996,54. Besaran UMP Banten diperoleh berdasarkan perhitungan sebagai berikut. UM 2020 sama dengan UM 2019 + (UM 2019 x {inflasi nasional + pertumbuhan ekonomi nasional}). Atau Rp 2.267.990,546 + (Rp 2.267.990,546 x 3,39 persen + 5,12 persen),” demikian bunyi SK tersebut.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Karna Wijaya membenarkan, Pemprov Banten telah menetapkan besaran UMP 2020 senilai Rp 2.460.996,54.
Dia tak membantah jika penetapan tersebut menggunakan ketentuan PP nomor 78 tahun 2015. “(Berlaku) per 1 Januari 2020,” ujarnya, kemarin.

Ia menuturkan, penetapan UMP akan dijadikan acuan dalam perumusan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020. Selambat-lambatnya, UMK sudah ditetapkan pada 21 November mendatang.

“Diawali rapat Dewan Pengupahan Kabupaten/kota (Depekab/Depeko). Hasil rapat Depekab dan Depeko disampaikan kepada bupati/walikota. Kemudian bupati/walikota menyampaikan rekomendasi kepada gubernur,” katanya.

Seperti diketahui, adapun besaran UMK 2019 yang berlaku di Banten terdiri atas Kabupaten Pandeglang Rp 2.542.539,13, Kabupaten Lebak Rp 2.498.068,44 dan Kota Serang senilai Rp 3.366.512,71.**Baca juga: Pembahasan RAPBD 2020 Di Pendopo Gubernur, Pengamat: Mengurangi Wibawa Dewan.

Kemudian Kota Cilegon Rp 3.913.078,44, Kabupaten Tangerang Rp 3.841.368,19, Kota Tangerang Selatan Rp 3.841.368,19, Kota Tangerang Rp 3.869.717,00 dan Kabupaten Serang sebesar Rp 3.827.193,39.(Den)

Print Friendly, PDF & Email