Kabar6-Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan di 2 tempat di Kabupaten Lebak, Jumat (21/10/2022).
Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya penyidik menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan sertifikat tanah di Kantor BPN Lebak.
“Demi kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, tim penyidik segera melakukan tindakan hukum tersebut agar masalah menjadi lebih jelas,” kata Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya.
Penyidik menggeledah Kantor BPN Lebak, di Jalan Jend. Sudirman Km 5, Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkasbitung. Kemudian tempat kedua yang digeledah adalah sebuah rumah yang diduga dipakai sebagai kantor salah satu tersangka Dra. S alias MS di Jalan Johar No. 50, Kampung Maja Pasar, Desa Maja Blok Kaburon, Kecamatan Maja.
“Di Kantor BPN, tim penyidik melakukan penyitaan 57 bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan tersangka Dra. S alias MS. Sedangkan di kediaman Dra. S alias MS dilakukan penyitaan 29 bundel dokumen,” ungkap Leonard.
Tak sampai di situ, tim juga menyegel rumah atas nama tersangka AM di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Green Ville Blok A35 No.30, Kecamatan Maja dan di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Sanur Blok G19 No.26 atas nama AF yang merupakan adik dari AM.
**Baca juga: Kasus Suap Pengurusan Tanah, Kejati Banten Geledah 2 Tempat di Lebak
Diketahui, Kejati Banten pada Kamis (20/10/2022), menetapkan 4 orang sebagai tersangka yakni AM, DER, Dra. S alias MS, dan EHP dalam praktik suap pengurusan tanah di Kantor BPN Lebak. Dua di antara tersangka langsung ditahan.
“Berdasarkan hasil ekspose perkara dengan tim penyidik pada Aspidsus Kejati Banten beserta jajaran pejabat utama Kejaksaan Tinggi Banten, dengan kesimpulan perkara dimaksud telah dapat ditingkatkan dari penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan penetapan tersangka, AM, DER, MS, serta EHP,” kata Kajati Banten, Leonard Eben Ezer, Kamis (20/10/2022).(Nda)