oleh

Coral Guest House Tak Ditertibkan Satpol PP, Peradi Lapor ke Ombudsman

image_pdfimage_print

Kabar6-Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Rangkasbitung mengadu ke Ombudsman terkait Coral Guest House yang tak juga kunjung ditertibkan oleh Satpol PP Lebak.

“Ya, kami mengajukan pengaduan kepada Kepala Ombudsman Perwakilan Banten terkait belum ditertibkannya penginapan tersebut,” kata Ketua PBH Peradi Rangkasbitung, Dimas Maulana saat dihubungi Kabar6.com, Jum’at (1/11/2019).

Dimas menilai, Satpol PP Lebak bersikap diskriminatif, tidak adil dan profesional dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).

“Kami sebelumnya sudah melayangkan surat permohonan penertiban penginapan tersebut karena terkait dengan tidak adanya izin-izin penyelenggaraan usaha, tapi sampai saat ini Satpol PP belum pernah merespon itu,” beber Dimas.

Terpisah, Kepala Satpol PP Lebak Dartim mengaku, sudah memanggil dan meminta pengelola penginapan agar tidak beroperasi sampai seluruh izin dikantongi.

“Kami sudah panggil, ya sudah lama. Enggak ada (beroperasi). Kalau ada kami cek lagi, melanggar komitmen kalau begitu, kita tutup lagi,” tegasnya.**Baca juga: Tak Kantongi Izin, Pemkab Lebak Didesak Tutup Coral Guest House.

Pemilik Coral Guest Hotel Anang Aji Sunoto belum merespon konfirmasi yang dilakukab Kabar6.com melalui WhatsApp.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email