oleh

Soal Bentrokan Mahasiswa Unpam, LBH TI Minta Warek III Lakukan Klarifikasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Lembaga Bantuan Hukum Tridharma Indonesia (LBH TI) meminta Rektor Universitas Pamulang (Unpam) untuk mengklarifikasi pernyataan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni M. Wildan soal bentrokan yang terjadi beberapa waktu lalu, Rabu 13 Oktober 2021.

Menurut Direktur LBH Tridharma Indonesia Yudi Rijali Muslim, bentrokan yang terjadi antar mahasiswa Unpam akibat adanya upaya provokasi yang telah dilakukan oleh salah satu oknum himpunan mahasiswa fakultas elektro yang menghimpun teman-temannya melalui group whatsapp dengan dugaan yang mengarah kepada tindakan perkelahian.

Yudi yang juga merupakan salah satu kuasa hukum dua mahasiswa Unpam yang diamankan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menerangkan, pihaknya mendapatkan informasi dari media, jika Warek III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni menyebutkan bahwa bentrokan tersebut diakibatkan karena penolakan unjuk rasa.

“Selain itu, Wildan selaku Warek III dalam statmennya seakan mendahului proses penyidikan dikepolisian, tentang pembenaran bahwa mahasiswa yang menjadi korban dari bentrokan tersebut adalah diakibatkan karena senjata tajam (dibacok, red) padahal senyatanya tidak ada senjata tajam yang dipakai oleh kedua belah pihak dalam bentrokan tersebut,” ujarnya, Rabu (13/10/2021).

Untuk itu, Yudi mengatakan, pihaknya meminta pihak rektorat Unpam untuk memberikan teguran dan sanksi kepada Warek III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.

“Dan meminta untuk mengklarifikasi pernyataan yang telah disampaikan kepada media oleh saudara M. Wildan selaku Wakil Rektor III bagian Kemahasiswaan,” terangnya.

Yudi menuturkan, bila terjadi suatu permasalahan hukum yang terjadi dilingkungan kampus atau sesama mahasiswa sudah seharusnya pihak Rektorat Universitas Pamulang dapat melakukan mediasi kepada kedua belah pihak.

**Baca juga: 219 Warga Tangsel Terjangkit Demam Berdarah

Hal itu, lanjut Yudi, untuk didengarkan keterangannya dan menanyakan apa yang menjadi penyebab terjadinya bentrokan antara mahasiswa Unpam tersebut, sehingga mendapatkan informasi yang sebenarnya.

“Akibat pernyataan saudara M. Wildan selaku Wakil Rektor III bagian Kemahasiswaan kepada media justru terkesan membangun opini public yang keliru dan menyesatkan, menyudutkan dan memberatkan klien kami secara hukum,” tutupnya.(eka)