Kabar6 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif).
“Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Moh. Rahmat Alias Ome bin Joni Arif (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan ujar Harli Siregar, Kamis (31/10/2024).
Dijelaskan Harli, kronologi perkara bermula pada Sabtu 10 Agustus sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Arjuna Gang Kancil, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung. Ketika tersangka dan saksi Irwan Prasetyo bin Idrus ditawari saksi Agus Maulana bin Tb Makruf (dilakukan penuntutan terpisah) 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam Tahun 2010 atas nama Fitriyan kepada saksi Irwan Prasetyo untuk digadai dengan bahasa“ Wan tolong sih Wan, mau narok motor untuk ngirim anak istri di Serang ” dan saksi Irwan Prasetyo menolak dengan alasan saksi Irwan Prasetyo tidak memiliki uang.
**Baca Juga: Kejagung Dalami Dugaan Aliran Dana ke Tom Lembong di Korupsi Impor Gula
Setelah mendengar pembicaraan tersebut, tersangka merasa kasihan dan menerima gadai sepeda motor yang dibawa oleh saksi Agus Maulana tersebut senilai Rp600.000 tanpa dilengkapi dokumen sepeda motor tersebut berupa STNK atau BPKB. Setelah menerima sepeda motor dari Saksi Agus Maulana bin Tb Makruf tersebut, tersangka langsung pergi meninggalkan kediaman saksi Irwan Prasetyo.
Keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WIB, sepeda motor tersebut tersangka gadaikan kembali kepada teman tersangka yang bernama Agam dengan harga Rp800.000. Lalu pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB, tersangka didatangi anggota kepolisian Polsek Teluk Betung Timur saat sedang berada di rumah temannya dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sebelumnya menerima gadai sepeda motor tersebut dari saksi Agus Maulana.
Kemudian tersangka menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut sudah digadai ke Agam, lalu tersangka menghubungi Agam untuk mengambil sepeda motor tersebut dan Agam meminta tersangka untuk mengambil sepeda motor tersebut di tempat Agam bekerja, lalu tersangka mengambil sepeda motornya dan langsung dibawa ke kantor kepolisian Polsek Teluk Betung Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Maudin S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Dina Arifiana, S.H dan Alex Sander Mirza, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
**Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan Presiden, Polres Serang Tebar 10 Ribu Bibit Ikan
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Dr. Kuntadi, S.H., M.H. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Japidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 13 perkara lainnya. (Red)