oleh

Sanksi Kasus Pungli Lurah Paninggilan Belum Jelas, Peneliti : Sanksi Tak Boleh Digantung

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus pungutan liar (pungli) oleh Lurah Paninggilan Utara, Kota Tangerang masih dalam proses penyilidikan oleh tim gabungan Dinas Inspektorat dan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang.

Sudah 20 hari sejak kasus itu bergulir pada 6 Agustus lalu, kini proses penyelidikannya masih belum membuahkan hasil. Meskipun dinilai dalam kategori pelanggaran berat, vonis sanksi terhadap pelaku masih belum dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Kepala BKPSDM Kota Tangerang Heryanto menjelaskan, bahwa sampai saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Kendati, yang bersangkutan tidak lagi bekerja di Kelurahan Paninggilan Utara, ditarik ke Dinas BKPSDM.

“Ini belum, saya masih nunggu ya, posisinya masih di BKPSDM,”jelas Heryanto saat dihubungi wartawan, Kamis (26/8/2021).

Disinggung soal kapan hasil penyelidikan selesai dan sanksinya, Heryanto belum bisa memastikan. “Ini kan masih di pemeriksaan, gitu. Dilihat segala macam. Ya nanti untuk hasilnya akan saya infokan, kalau ada perkembangan,”ujarnya singkat.

Sementara itu, Peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro menegaskan kasus pungli yang diduga melibatkan Lurah Paninggilan ini tidak boleh digantung-gantung. Apalagi aturan bagi ASN yang melakukan tindakan indispliner sudah jelas mekanisme sanksinya.

“PP No.53 Tahun 2010 tentang Displin PNS sangat jelas mengatur mekanisme pemberian sanksi. Jadi tidak perlulah inspektorat berlama-lama memberikan sanksi,” ujar Riko Noviantoro.

Menurutnya, semakin lambat diputuskan kasusnya maka berdampak pada kinerja layanan di kelurahan menjadi lambat. Karena tidak ada pejabat definitif yang bertanggung jawab terhadap jalannya kegiatan di kelurahan.

Tidak itu saja, Riko menilai lambatnya penetapan status bagi lurah yang diduga melakukan pungli juga berdampak psikologis. Bahkan ikut mempengarui citra pelayanan di kota Tangerang.

**Baca juga: Optimalisasi Kinerja Perusahaan, PT. Prima Qualiti Rakata Tempati Kantor Baru

“Putuskan saja sanksinya. Kemudian Walikota segera lantik kembali lurah definitif. Agar semua proses layanan pemerintahan berjalan normal,” imbuhnya.

Riko juga berkeyakinan sanksi yang tepat dapat berikan efek jera. Sekaligus sebagai upaya mencegah terulangnya kasus serupa. Pada sisi lain juga memberikan energi dorong untuk ASN bekerja lebih baik. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email