oleh

Tanah Desa Cikupa Dibangun Ruko, Polresta Tangerang: Kami Telaah Sanksinya

image_pdfimage_print

Kabar6-Polresta Tangerang sedang menyelidiki pemanfaatan lahan yang digarap Ruko Niaga Mega Ria Cikupa. Badan Pengelolaan Uang dan Aset Daerah pastikan perangkat desa belum mengajukan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Sejumlah aparatur desa Cikupa dikabarkan telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, penyidik lagi mengkroscek masalah pemanfaatan lahan tersebut.

“Untuk informasi yang disampaikan akan kami catat. Saya harus telaah sangki yang ditetapkan secara utuh dengan peristiwa yang terjadi,” katanya saat dihubungi kabar6.com, Rabu (24/5/2023).

**Baca Juga: BPKAD Kabupaten Tangerang: Pemdes Cikupa Belum Ajukan Rekomendasi Pembangunan Ruko

Terpisah sebelumnya, Kepala Desa Cikupa, Ali Makbid mengatakan, pihaknya hanya berpatokan dengan letter C. Dirinya sebagai pimpinan pemerintah desa enggan untuk ikut campur dalam masalah tanah.

“Kalau mereka memang punya tanah bukti kepemilikan, ngapain juga saya sebagai pemerintah mengoyag-oyag (mendorong-dorong) tanah orang. Itu sama aja saya melanggar hukum,” katanya kepada wartawan saat dihubungi, Sabtu, (13/5/2023).

Sementara itu, Dedi Effendy dari pengembang PT Langkah Terus Jaya mengatakan, mengenai pembangunan Ruko Niaga Mega Ria Cikupa menyatakan bukan kapasitasnya untuk menjelaskan terkait permasalahan pembangunan.

Disinggung mengenai perizinannya, pihak dari pengembang tidak ingin menjelaskan. Sebab, dirinya hanya pengembang yang ditunjuk dari pihak desa.

“Kalau mau menggali informasi lebih banyak ke lembaga desa bukan ke saya,” singkatnya.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email