oleh

Bawaslu Lebak Ingatkan Sanksi Bagi Kades dan ASN Tak Netral di Pemilu 2024, Bisa Dipidana

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala desa (kades) di Kabupaten Lebak diimbau untuk netral dan jangan terlibat politik praktis di Pemilu 2024.

Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat dalam negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Bawaslu mengingatkan ada sanksi berat bagi ASN maupun kades yang terbukti memihak ke salah satu peserta pemilu. Hal itu tertuang dalam Pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kepala desa atau sebutan lain yang sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye bisa dipidana satu tahun dan denda dua belas juta rupiah,” kata Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat, Selasa (3/10/2023).

Aturan larangan dan sanksi bagi kepala desa yang terlibat politik praktis juga diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

**Baca Juga: Kronologis Korupsi Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari di BUMD Cilegon Sebesar Rp48 Miliar

“Di Pasal 280 Undang-undang Pemilu dilarang menjadi pelaksana dan atau tim kampanye pemilu dan mengikutsertakan kepala desa dan anggota BPD,” terang Dedi.

Kata Dedi, pengawasan secara optimal akan dilakukan oleh Bawaslu hingga ke tingkat desa sebagai upaya dalam mencegah terjadinya pelanggaran kampanye.

“Peran serta masyarakat dalam ikut mengawasi seluruh tahapan pemilu tentu sangat dibutuhkan. Kita awasi bersama-sama setiap tahapan agar pemilu berjalan demokratis dan menghasilkan pemilu yang berintegritas,” imbau Dedi.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email