oleh

Polisi Tetapkan Sopir Dump Truk Timpa Mobil Sigra Sebagai Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Metro Tangerang Kota telah menetapkan sopir dump truk tanah yang menimpa mobil Daihatsu Sigra sehingga menewaskan 4 orang sebagai tersangka.

Kejadian tersebut di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Penunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Kamis (1/8/2019) kemarin.

Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim mengatakan sopir tersebut bernama Syarif Eko Jati yang merupakan warga Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara.

Namun, pihaknya telah melakukan pemeriksaan juga kesejumlah saksi dan sopir. “Ini murni akibat kelalaian sopir,” ujar Abdul Karim saat melakukan jumpa pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (2/8/2019).

**Baca juga: Insiden Maut Tronton Timpa Sigra, Efek Dishub Mandul.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan tes urine terhadap sopir namun hasilnya dinyatakan negatif tidak menggunakan narkoba.

Abdul mengatakan sopir tersebut dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Jo 109 ayat 1 Jo 106 ayat 1 UURI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Barang (LLAJ).(oke)