oleh

PKL di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Ditertibkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di ruas Jalan Sunan Kalijaga, Rangkasbitung ditertibkan petugas Satpol PP Kabupaten Lebak, Kamis (4/2/2021).

Satu per satu pedagang yang sedang berjualan di lokasi tersebut pergi setelah diberi peringatan di lokasi tersebut oleh petugas.

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Lebak Anna Wakhyudian, mengatakan, penertiban dilakukan lantaran pedagang yang berjualan secara tidak tertib.

“Walaupun jalur itu adalah zona hijau berjualan, tetapi kalau mereka tidak tertibkan ya terpaksa kami tertibkan sesuai Perda K3 (Ketertiban, keindahan dan kebersihan),” kata Anna kepada Kabar6.com.

Penertiban PKL tidak hanya dilakukan di sepanjang jalur tersebut, petugas juga menyisir jalan lain yang merupakan zona kuning dan merah berjualan.

“Sesuai aturan, di zona kuning pedagang baru boleh berjualan di jam yang ditentukan, sementara di zona merah dilarang berjualan,” terang pria yang akrab disapa Anong.

**Baca juga: Tak Laksanakan Penegakan Prokes, Pemkab Lebak Akan Potong Alokasi Dana Desa

Meski banyak mendapati pedagang yang tak tertib berjualan di bahu jalan, petugas tidak melakukan tindakan mengamankan barang dagangan.

“Hanya kami imbau, ingatkan agar tidak berjualan di lokasi yang tidak sesuai peruntukkannya. Kalau masih membandel ya kami ambil tindakan tegas,” katanya.(Nda)