oleh

Tak Laksanakan Penegakan Prokes, Pemkab Lebak Akan Potong Alokasi Dana Desa

image_pdfimage_print

Kabar6-Jumlah warga terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Lebak terus meningkat setiap harinya. Untuk menekan penyebarannya, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya kembali memberlakukan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB).

Dalam siaran pers, Iti mengintruksikan kepada camat dan kepala desa untuk melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes). Pemkab Lebak bakal bakal memotong atau menunda alokasi dana desa (ADD) sebagai sanksi bagi desa yang tidak melaksanakan penegakan disiplin prokes.

“Dalam penanganan virus Covid-19 ini bagaimana kita menekan laju pertambahan yang terpapar virus adalah sinergitas dan komitmen kita bersama. Sehingga kalau komitmen ini kita jalankan secara bersama-sama kita berharap ekonomi, sosial ekonomi, sosial budaya bisa juga berangsur pulih,” kata Iti, Rabu, 4 Februari 2021.

“Kalau Kabupaten Lebak bisa menekan itu dan kembali pada zona hijau otomatis semua aktivitas bisa berjalan normal dengan adaptasi kebiasaan baru,” terang Iti menambahkan.

**Baca juga: PSBB di Lebak Kembali Diberlakukan, Bil Group Bagikan 20 Ton Beras untuk Warga

PSBB Lebak jilid V terhitung mulai tanggal 3 Februari sampai dengan 17 Februari 2021. Sejumlah aktivitas masyarakat yakni kegiatan resepsi/perayaan, aktivitas pariwisata/hiburan dan agenda politik, serta kegiatan sosial/budaya lain yang menimbulkan kerumunan lebih dari 5 orang dilarang selama pemberlakukan PSBB. (Nda)

Print Friendly, PDF & Email