oleh

Narkoba dan Barang Bukti dari Puluhan Perkara Pidana di Lebak Dimusnahkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, Banten, kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang sudah memiliki hukum tetap alias inkrah berdasarkan putusan pengadilan, Rabu (6/3/2024).

Kasi Intel Kejari Lebak Andi Muhamad Nur mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 42 perkara tindak pidana.

“Terdiri dari perkara narkotika, perlindungan anak, pencurian, tindak pidana perikanan dan lain-lain,” kata Andi kepada wartawan.

**Baca Juga: Harga Beras di Kabupaten Serang Turun, Pedagang Harap Tetap Stabil Hingga Lebaran

Pemusnahan barang bukti kejahatan menjelang bulan Ramadan dilakukan dengan dua cara. Narkotika sabu dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara diblender, dan barang bukti lain dimasukkan ke dalam tong lalu dibakar.

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 0,6132 gram, ganja sebanyak 173,2324 gram, obat-obatan heximer dan lain-lain sebanyak 5.141 butir. Lalu barang bukti lain seperti pakaian kunci Leter T, tas dan lain-lain,” urai Andi.

Kata Andi, selain menjalankan putusan pengadilan, pemusnahan barang bukti juga bertujuan mengurangi jumlah barang bukti, terutama narkotika dan obat-obatan terlarang yang berada di gudang barang bukti.

“Didominasi barang bukti yang dimusnahkan adalah obat-obatan,” katanya.(Nda)

 

Print Friendly, PDF & Email