oleh

Penyelundupan 1,5 Kilo Mariyuana dan 2,8 Kilo Heroin Cair Lewat Bandara Soetta Gagal

image_pdfimage_print

Kabar6-Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, gagalkan penyelundupan narkoba milik kartel jaringan internasional. Narkoba yang diselundupkan lewat paket pengiriman barang jenis mariyuana dan kokain cair.

“3106 gram narkotika jenis mariyuana asal Amerika Serikat dan 2805 gram kokain cair asal Kolombia,” ungkap Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa (27/2/2024).

Dijelaskan, pengungkapan pertama paket kiriman asal California, Amerika
Serikat yang diketahui memiliki tujuan akhir ke Inggris. Petugas menemukan tiga kemasan daun kering diduga mariyuana dengan berat total 1549 gram.

Penindakan kedua, lanjut Gatot, dilakukan berselang tiga hari kemudian. Petugas mendapati kasus dengan modus dan anomali serupa namun dengan pemberitahuan isi paket berupa perangkat kecil speaker Bluetooth.

“Petugas mendapati pengirim yang sama berasal dari Amerika melakukan pengiriman kembali. Dari hasil pemeriksaan isi paket berupa tiga kemasan mariyuana jumlah total 1.557 gram,” ucapnya.

**Baca Juga: Universitas Moestopo Telah Hasilkan 4.721 Dokter Gigi

Gatot mengatakan, saat ini barang bukti dari kedua kiriman tersebut diserahterimakan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna pengembangan lebih lanjut. “Ini terkait modusnya yang menyalahgunakan alamat akun di Indonesia sebagai alamat pengiriman kembali,” kata Gatot.

Penindakan ketiga, lanjutnya, barang kiriman dengan penerima berinisial KP yang berlokasi di Jakarta Pusat. Barang tersebut berupa alat kesehatan berasal dari Kolombia.

“Setelah diperiksa menemukan cairan berbau menyengat yang disembunyikan dalam rongga alat kesehatan. Ternyata terdapat cairan dengan berat 2.805 gram yang ternyata narkotika jenis kokain cair,” ujar Gatot.

Gatot mengaku, pihaknya berkolaborasi dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Berhasil diamankan pria berinisial MG, 37 tahun, yang berperan sebagai penerima barang. Lalu wanita berkewarganegaraan Kolombia berinisial MI (45) berserta pasangannya HG (44) di tempat terpisah.

“Keduanya berperan untuk mengolah cairan kokain menjadi serbuk. MI dan HG diringkus di Karawaci, Kota Tangerang,” kata Gatot.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(yud)

Print Friendly, PDF & Email