oleh

Polres Bandara Soetta Bongkar Sindikat Peredaran Video Porno

image_pdfimage_print

Kabar6-Polri bekerja sama dengan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) membongkar penyebaran konten video porno. Pelaku penyebaran video porno melibatkan anak di bawah umur.

“Kami amankan lima orang pelaku,” kata Wakapolres Bandara Soekarno Hatta, Ajun Komisaris Besar Ronald FC Sipayung di Tangerang, Sabtu (24/4/2024).

Dijelaskan, hasil penyelidikan, polisi meringkus pria berinisial HS di Kecamatan Kedaung, Kota Tangerang. Polisi dari tangan HS menyita alat penyimpanan konten video asusila hasil pengunduhan grup telegram dan hasil produksinya.

“Ternyata disamping memproduksi video adegan porno dan menjual video tersebut. Pelaku juga menawarkan kepada pelaku-pelaku lainnya untuk beradegan intim dengan para korban yang masih berstatus anak-anak dengan sejumlah tarif,” jelas Ronald.

**Baca Juga: Ini 5 Tempat Wisata di Serang Super Keren

Polisi juga miringkus pelaku lainnya dengan inisial MA, AH, KR dan yang terakhir NZ. Tiga lainnya berkewarganegaraan asing turut diamankan oleh FBI.

“Adapun para korban masih berstatus anak di bawah umur dengan rentang usia 12-16 tahun,” ungkap Ronald.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis mulai dari tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana pornografi, tindak pidana UU ITE dan kesusilaan.

Kemudian, tindak pidana kekerasan seksual serta tindak pidana perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(yud)

Print Friendly, PDF & Email