Kabar6-WD (39) warga Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) menghubungi MT (36) warga Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, untuk dicarikan dukun. Kemudian WD diantar sopirnya, KJA (48) warga Kutai Timur, Kalimantan Timur untuk datang ke Banten. Nahas, nyawa WD dan KJA meregang ditangan MT beserta tiga temannya, SM (30), MA (30) dan SP (40).
Mayat keduanya kemudian dibuang ke perkebunan karet di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten, hingga mengagetkan warga sekitar pada Jumat pagi, 13 Januari 2023, sekitar pukul 08.00 wib.
“Korban WD dan KJA mendatangi MT dengan tujuan ingin mencari dukun,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Rabu (18/01/2023).
Kejadian berawal pada Kamis, 12 Januari 2023, WD menghubungi MT untuk dicarikan dukun. Kemudian WD diantar sopirnya, KJA untuk datang ke Banten. Aksi nekat itu dilakukan MT lantaran dia terlilit hutang, kemudian memiliki niat jahat.
Selanjutnya dia menghubungi ketiga temannya untuk mensukseskan rencana jahatnya tersebut. Tiga orang temannya yakni SM warga Kota Serang, MA dan SP warga Kabupaten Serang, Banten, menunggu di petilasan daerah Kragilan, Kabupaten Serang.
Tersangka MT membagi tugas, sebagai otak perencanaan, dia menemui korbannya, WD dan KJA di daerah Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, sekitar pukul 18.00 wib. Ketiganya berangkat ke petilasan dan sampai di lokasi sekitar pukul 19.00 wib.
Sebelum berangkat, kedua korban disuguhi kopi yang sudah diberi racun, namun tidak berpengaruh. Setelah sampai dilokasi, pelaku MT mengajak WD pergi mencari minuman, sedangkan korban KJA menunggu di mobil.
“Korban dijerat lehernya oleh para pelaku hingga meninggal. Hasil visum, WD juga terluka di kepala. Sedangkan KJA juga mengalami luka tulang iga patah dan pendarahan di paru-paru,” terangnya.
Mayat korban akhirnya dibuang ke perkebunan karet Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat dini hari, 13 Januari 2023. Pagi harinya, penemuan dua mayat tanpa identitas dalam kondisi terikat mengegerkan warga sekitar.
Satreskrim Polres Lebak yang menerima informasi tersebut segera mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Meski tidak ditemukan identitas pada pakaian mayat, polisi berhasil mengidentifikasi identitasnya.
**Baca Juga: Pasca Banjir Banyak Genangan Air, Polisi Bersihkan Saluran Irigasi
Hingga akhirnya Polres Lebak bersama Jatanras Polda Banten mengidentifikasi keberadaan pelaku yang kabur ke Lampung. Polisi di Banten kemudian meminta bantuan Polda Lampung untuk membantu penangkapan para tersangka yang membawa kabur mobil, handphone serta uang Rp 3,6 juta.
Saat akan ditangkap Polda Lampung, pada Jumat, 13 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 wib, para pelaku ada yang melawan maupun melarikan diri, sehingga kaki MT, SM, MA dan SP ditembak polisi.
“Keempat tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” ujar Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurnia, Rabu (18/01/2023). (Dhi)