oleh

Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Lebak Diselesaikan Lewat Restorative Justice

image_pdfimage_print

Kabar6-Restorative justice atau keadilan restoratif diterapkan pada kasus kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) di wilayah Kabupaten Lebak.

Kasus yang diselesaikan itu adalah laka lantas antara sebuah dump truck bernopol A 9878 NM yang dikemudikan oleh RS dengan sepeda motor bernopol A 4814 NP yang dikendarai IR.

Laka lantas itu terjadi di Jalan Kaduagung – Cileles tepatnya di Desa Cigoong Selatan, Kecamatan Cikulur, pada Senin (27/11/2023). Akibat peristiwa itu, IR mengalami luka-luka.

IR mengendari kendaraan cukup kencang menabrak truk yang sedang berhenti di ruas jalan lantaran tidak ada bahu jalan. Polisi menyebut kendaraan dilarang berhenti di ruas jalan, apalagi saat malam hari dengan tidak ada ada penerangan jalan umum.

**Baca Juga: Mobil Mercy Volvo Meledak, Gudang Dekorasi di Pondok Aren Kebakaran

“Alhamdulillah pada hari Selasa, 19 Desember 2023, Satlantas Polres Lebak telah melaksanakan restorative justice terkait tindak pidana kecelakaan,” kata Kasat Lantas Polres Lebak AKP Mulya Sugiharto, Rabu (20/12/2023).

Penerapan restorative justice terhadap kasus tersebut berpedoman pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Di mana kata Mulya, penyelesaian tindak pidana melibatkan pelaku, korban, tokoh masyarakat dan pengawas di internal kepolisian.

“Jadi restorative justice ini dilakukan setelah kami mendapat surat permohonan dari tersangka dan korban yang menginginkan prosesnya diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi kami pun harus memastikan bahwa surat yang disampaikan memamg benar dibuat oleh kedua belah pihak,” terang Mulya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email