oleh

Mantan Narapidana Narkotika Hajar ‘Cepu’ Sampai Babak Belur

image_pdfimage_print

Kabar6-Faisal, mantan narapidana kasus narkotika yang telah bebas dari lapas setelah menjalani 4 tahun masa hukumannya, kini harus berurusan lagi dengan pihak kepolisian.

Yang bersangkutan kini tengah diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tangerang Kota (Benteng), lantaran menganiaya korbannya bernama Martin.

Tersangka Faisal alias Ical menghajar korban sampai babak belur, karena diduga dendam kepada korban yang di yakininya menjadi informan polisi atau sebutan bekennya adalah ‘Cepu’, dalam kasus penangkapannya lalu.

Insiden ini terjadi di Jalan Melati X Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, pada Rabu 03 April 2019 lalu, sekira pukul 16.00 WIB.

Berikut informasi kronologis kejadian yang di sampaikan Kapolsek Tangerang Kota, Kompol Ewo Samono melalui siaran persnya kepada wartawan.

“Awal permasalahan karena korban yang bernama Martun diduga telah menjadi informan yang telah memberikan informasi kepada polisi bahwa pelaku yang bernama saudara Faisal alias Ical telah menggunakan barkotika jenis sabu pada tahun 2014 dan vonis 4 tahun penjara. Setelah bebas pelaku Faisal alias Ical tidak terima. Saat papasan antara saudara Faisal alias Ical dengan saudara Martin di tempat kejadian pelaku langsung memukul korban,” tulisnya dalam keterangan itu, Kamis (20/6/2019).

Tersangka lain yang ikut serta terlibat dalam kasus ini adalah Heru Muhklis alias Heru, karena juga ikut melakukan pemukulan terhadap korban saat insiden berlangsung.

“Kebetulan saudara Heru Muhklis alias Heru melihat kejadian tersebut yang kemudian ikut memukul, atas Kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Benten/Tangerang,” jelas Kapolsek Ewo.

Atas dasar laporan tersebut anggota unit Reskrim Polsek Tangerang Kota (Benteng) yang dipimpinan Kanit Reskrim Iptu Prapto Lasono, langsung melakukan penyelidikan dan pendidikan, sehingga kedua pelaku itu, yakni Faisal dan Heru berhasil di tangkap pada Rabu 19 Juni 2019 kemarin, sekira pukul 14.00 WIB.

**Baca juga: Ribut di Pamulang, Dua Orang Terluka Dibawa ke RSU Tangsel.

Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami luka robek di dahi, luka lebam pada mata serta memar-memar dibagikan pipi kanan dan kepala bagian belakang.

Kedua pelaku yang sudah diamankan dengan barang buktinya itu, dapat dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (ges)

Print Friendly, PDF & Email