oleh

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Dua Pengedar Pil Koplo

image_pdfimage_print

Kabar6 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil menangkap dua pengedar pil koplo, HE (22) dan YU (20), di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Rabu (31/1) malam.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di pinggir jalan di Desa dan Kecamatan Jawilan.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak ke lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 22.30, tersangka HE yang sedang menunggu konsumen di pinggir jalan berhasil diamankan,” ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan, Minggu (4/2/2024).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1.030 butir pil hexymer dan 204 butir obat jenis tramadol yang dibungkus kantong plastik hitam dari tangan HE.

“Saat diinterogasi, HE mengaku bahwa pil koplo tersebut bukan miliknya, melainkan milik YU. Tim Opsnal kemudian membawa HE untuk menunjukkan tempat persembunyian YU,” terang Kapolres.

**Baca Juga: Ganjar – Mahfud Tawarkan Internet Gratis, TPN: Masyarakat Bisa Lebih Berdaya

Sekitar pukul 23.30, YU berhasil ditangkap di rumahnya. Dalam pemeriksaan, YU mengakui bahwa pil koplo tersebut miliknya dan dia baru sebulan menjualnya karena kesulitan mendapatkan pekerjaan.

“Tersangka YU mengaku membeli pil koplo tersebut dari AR (DPO) seharga Rp900 ribu. Dia terpaksa menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.

Akibat perbuatannya, HE dan YU dijerat Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Kapolres menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dia juga mengimbau masyarakat untuk membantu dan tidak takut melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, walaupun hanya sebatas pengguna, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email