oleh

Istri dan Anak Terlibat, Pabrik Narkotika di Rumah Mewah di Serang Dikendalikan di Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus clandestine laboratory atau pabrik rumahan narkotika di sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Serang, Banten ternyata otaknya dikendalikan didalam jeruji besi alias penjara.

Hal itu usai Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggerebek pabrik rumah narkotika di rumah mewah yang berada di Lingkungan Gurugui Timur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Marthinus Hokum mengatakan, pemilik bisnis haram tersebut salah satu dari sepuluh tersangka yang berhasil ditangkap berinisial BY alias Delta yang saat mendekam di salah satu Lapas di Tangerang atas kasus yang sama.

**Baca Juga: Kronologis BNN Penggerebekan Rumah Mewah Produksi Narkotika di Serang

“Yang mengendalikan diluar adalah berinisial BY alias Delta, salah satu dari 10 yang kita tangkap dan tetap dikendalikan dari dalam (penjara) oleh yang bersangkutan. Diluar ini hanya sebagai pekerja, jadi master man itu saudara BY,” kata Hokum di Serang, Rabu (2/10/2024).

Tak hanya itu, BNN juga mengamankan pelaku lain yang memiliki hubungan keluarga dari pelaku utama, yakni anaknya berinisial DD dan istri ketiga pelaku berinisial RY.

“Hubungan keluarga, karena kita juga mengamankan suami, istri ketiga, dan anak dari istri pertama,”ujarnya.

Hokum menjelaskan peran masing-masing pelaku saat menjalankan bisnis tersebut diantaranya istrinya bertugas sebagai koordinator keuangan dan anaknya sebagai pengantar barang ke ekspedisi maupun pembeli.

“Istri ketiga ini tugasnya adalah bagaimana mengatur keuangan pabrik ini membayar orang, menggaji orang, menerima hasil penjualan. Jadi dia sebagai penampung rekening atas nama istrinya,” bebernya.

“Yang kedua anaknya, adalah melakukan mengantarkan hasil jadi kepada ekspedisi dan atau kepada pembeli,”tambahnya.

Sedangkan AD sebagai pengawas produksi, BN sebagai pemasok bahan, FS berperan sebagai buyer atau pembeli yang juga narapidana, AC selaku pengemas hasil padi, JF sebagai koki/pemasak, HZ sebagai pemasok bahan, dan LF sebagai pemasok bahan dan pengemas hasil jadi yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika jenis PCC tersebut.

Dikatakan Hokum, pelaku mengaku sudah dua bulan menjalankan bisnis haram di rumah mewah tersebut. Namun dari barang bukti yang ditemukan BNN, jika peralatan yang digunakan dibeli pada tahun 2016 lalu.

“Tadi kenapa operasinya baru dua bulan, tapi mesin sudah dibeli tahun 2016. Ini problem yang harus kita ungkap. Karena setiap kejadian, jejak terakhir dari kejahatan tersebut kita ketahui bahwa pada tahun itu ketika mereka membeli alat itu mungkin saja mereka menyimpannya atau pada saat interogasi tidak terbuka secara utuh satu jaringan itu,”pungkasnya. (Aep)

Print Friendly, PDF & Email