Kabar6-Keprofesionalan Panitia Seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Pansel Kompolnas) kembali dipertanyakan. Kali ini oleh calon anggota kompolnas dengan nomor peserta TM.109, Andi Syafrani yang meminta klarifikasi pansel dalam mengubah status peserta yang lolos untuk disampaikan ke presiden.
Peserta yang diloloskan Pansel itu yakni Prof. Dr. Deni S.B. Yuherawan SH. MSi. yang semestinya dari jalur Pakar Kepolisian (PK) dimasukkan ke jalur Tokoh Masyarakat (TM). Sehingga peralihan status ini sangat berdampak terhadap kuota atau hak dari peserta lainnya yang mewakili unsur dari tokoh masyarakat.
Selain itu, klasifikasi dua unsur tersebut bersifat kategori imperatif yang diatur dalam peraturan, maka penetapan posisi peserta dalam salah satu unsur bersifat tetap sejak awal hingga akhir.
**Baca Juga:Seorang Peserta Seleksi Anggota Kompolnas Minta Klarifikasi Pansel soal Adanya Peralihan Status
Sejak awal pendaftaran, seluruh peserta sudah dikelompokkan dalam dua kategori yakni Tokoh Masyarakat (TM) dan Pakar Kepolisian (PK). Prof. Dr. Deni S.B. Yuherawan SH. MSi. dalam pendaftaran peserta dikelompokkan dalam unsur Pakar Kepolisian (PK) dengan nomor peserta PK.63.
Sementara saat diumumkan lolos enam besar yang diajukan ke presiden, yang bersangkutan dimasukkan dalam kategori Tokoh Masyarakat.
Indonesia Police Watch (IPW) sepakat dengan Andi Syafrani bahwa putusan Pansel Kompolnas dalam mengubah status peserta yang diloloskan tersebut cacat hukum dan atau dapat dibatalkan secara hukum.
“Oleh karenanya, putusan itu perlu dibawa ke PTUN agar menjadi pembelajaran di masa mendatang,”jelas Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch dalam keterangan tertulis, Selasa (1/10/2024).
Sebelumnya, kata Sugeng IPW juga menerima aduan ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh Pansel Kompolnas dari peserta seleksi anggota Kompolnas periode 2024-2028, Nur Setia Alam Prawiranegara SH, M.Kn, peserta nomor PK.087 yang didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan
Bogor Raya (LBH KBR) karena digugurkan hanya berdasarkan “catatan BNPT” tanpa melakukan klarifikasi dan wawancara langsung.
Setelah ditelusuri, kegagalan dalam ikut seleksi anggota kompolnas itu karena adanya informasi catatan dari BNPT yang menyatakan “Peserta dan atau Keluarganya Terafiliasi Radikalisme dan Teroris”.
Sehingga untuk menjaga nama baik, harkat dan martabatnya maka Nur Setia Alam Prawiranegara melakukan permohonan klarifikasi atas informasi tersebut dengan bersurat kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) saat itu, Komjen Pol. Prof. Dr. H. Rycko Amelza Dahniel, M.Si. Isinya tentang Permohonan Klarifikasi dan Surat Pernyataan dari Badan Nasional
Penanggulangan Teroris (BNPT) terhadap catatan untuk bahan penilaian Seleksi Anggota Kompolnas tahun 2024-2028 atas nama Nur Setia Alam Prawiranegara dengan tembusan kepada Pansel Kompolnas dan Presiden RI pada tanggal 22 Agustus 2024.
Setelah diadakan pertemuan dengan pihak BNPT, bahwa disimpulkan bahwa Nur Setia Alam Prawiranegara dan keluarga clear tidak ada keterlibatan dan atau terafiliasi dengan radikalisme dan terorisme.
Karenanya, Nur Setia Alam Prawiranegara melalui Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) meminta klarifikasi gugurnya pada seleksi anggota Kompolnas periode 2024-2028 kepada Pansel.
Permintaan klarifikasi dari dua peserta seleksi anggota Kompolnas tersebut, tidak pernah terjadi di masa sebelumnya. Apalagi terpublikasi secara terbuka di ruang publik, baik di media online atau media sosial (medsos).
Dijelaskan Sugeng, akuntabilitas pansel seleksi dipertaruhkan terkait munculnya protes peserta seleksi.
“Bila tidak diklarifikasi secara transparan, adil dan jauh dari kolusi maka hasil seleksi kompolnas akan dibebani dengan banyak pertanyaan masyarakat. Padahal kompolnas adalah harapan masyarakat pencari keadilan ketika mengalami ketidak adilan dari banyak oknum Polisi,”tandas Sugeng.(red)