oleh

Kronologis BNN Penggerebekan Rumah Mewah Produksi Narkotika di Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggerebek kasus clandestine laboratory atau pabrik rumah narkotika di sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Serang, Banten, pada Jumat (27/9/2024) kemarin.

Dari penggerebekan tersebut, BNN menetapkan 10 orang tersangka satu diantaranya seorang perempuan. Tim BNN juga berhasil mengamankan total barang bukti berupa 971.000 butir narkotika jenis Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol atau PCC.

Dihari yang sama BNN melakukan penyelidikan dengan melakukan pemantauan terhadap paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dari hasil pemeriksaan diketahui karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang setelah dilakukan uji True Narc, pil tersebut mengandung narkotika jenis PCC.

**Baca Juga: BNN Amankan 10 Tersangka usai Grebek Rumah Mewah Produksi Narkotika di Serang

Atas temuan tersebut, Tim BNN kemudian mengamankan tersangka DD yang saat itu mengirimkan paket karung berisi PCC serta berhasil membongkar aktivitas pabrik rumah narkotika termasuk melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di Lingkungan Gurugui Timur,
Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Di lokasi tim menemukan barang bukti sisa hasil produksi jenis pil PCC sebanyak 11.000 butir dan dalam bentuk serbuk seberat 2.800 gram Tim BNN kemudian Melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lainnya, yaitu AD sebagai pengawas produksi, BN sebagai pemasok bahan, RY sebagai koordinator keuangan, dan dua narapidana, masing-masing berinisial BY berperan sebagai pengendali dan FS berperan sebagai buyer atau pembeli.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Marthinus Hokum mengatakan, Kepala BNN, Marthinus Hokum, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara BNN, Polri, TNI, dan kejaksaan.

“Di depan kita ini adalah produksi atau hasil produksi dari tersangka yang kita tangkap kurang lebih 10 orang,” tegas Hokum saat konferensi pers di Serang, Rabu (2/10/2024).

Selanjutnya pada Sabtu (28/9), Tim BNN melanjutkan operasi secara intensif di beberapa titik, Seperti Ciracas, Jakarta Timur, Lembang, Jawa Barat, dan Serang, Banten, hingga akhirnya mengamankan tersangka lainnya, yaitu AC selaku pengemas Hasil padi, JF sebagai koki/pemasak HZ sebagai pemasok bahan, dan LF sebagai pemasok bahan dan pengemas hasil jadi yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika jenis PCC tersebut.

Selanjutnya pada Senin (30/9) dilakukan pengembangan terhadap Tersangka HZ dikediamannya yang berada di wilayah Ciracas Pasar Rebo Jakarta Timur, dan ditemukan 2 buah Mesin cetak tablet otomatis dan beberapa bubuk yang mengandung Paracetamol.

“Dari pengungkapan kasus clandestine laboratory ini, selain menangkap 10 orang tersangka dan barang bukti narkotika berupa 971.000 butir PCC, Tim BNN juga mengamankan alat dan bahan yang digunakan para tersangka untuk memproduksi PCC,”pungkasnya. (Aep)