Kabar6-Polisi meningkatkan status MH alias Hendra, 40 tahun, terlapor kasus dugaan pelecehan seksual. Kasusnya terungkap dari laporan anak-anak perempuan di bawah umur di perkampungan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).
Menurutnya, status Hendra sebagai tersangka diputuskan pas Senin kemarin. Hendra digelandang ke Mapolres Tangsel oleh aparat Babinsa Koramil 05 Ciputat pada Minggu, 29 September 2024 sore kemarin.
**Baca Juga: Ironi, Predikat Kota Layak Anak dengan Tingginya Kasus Cabul di Tangsel
Tentara itu dihubungi oleh Ibu Dede, ketua RT setempat. Pimpinan wilayah tersebut dapat pengaduan dari anak korban yang sebenarnya masih kerabat dan tetangga di perkampungan persis seberang kantor pusat pemerintahan kota (Puspemkot) Tangsel.
“Tersangka MH dijerat pasal berlapis,” tegas perwira jebolan Akademi Kepolisian Tahun 2015 tersebut.
Alvino paparkan, pasal yang dipersangkakan yakni:
1. UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
– Pasal 76D
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
– Pasal 76 E
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”
– Pasal 81 :
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
– Pasal 82 :
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.00O.0O0.0OO,00 (lima miliar rupiah).
(3) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
– Pasal 6 Huruf C :
“Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000.
Informasi yang dihimpun kabar6.com di lapangan, tersangka Hendra di perkampungan itu kesehariannya menjadi amil masjid. Jika ada warga wilayah sekitar yang meninggal dunia, maka bapak dua anak itulah yang berperan memandikan jenazah.
Hendra dikenal sebagai sosok pribadi kalem. Warga sekitar pun kaget bercampur geram. Bahkan tak menyangka bahwa ternyata Hendra telah lama memperdaya delapan bocah perempuan di rumah kontrakan kawasan Kampung Maruga.
“Anak-anak korban pada ditakut-takutin dan diancam. Katanya kalo enggak mau ngelayanin dibilang bakal mati,” kata Rahman, ketua RW setempat usai mendampingi penyerahan Hendra ke Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel. (Yud)