Â
Bila masih ditemukan pengusaha bus yang membandel, Dishubkominfo mengaku tidak akan segan-segan untuk menjatuhkan sanksi tegas.
Â
“Hukuman berat yang kami maskud adalah sampai ke tahap pencabutan izin trayek,” ujar KEpala Dishubkominfo Provinsi Banten, Revri Aroes, Kamis (2/7/2015). ** Baca juga: Total 2.003 Armada Layani Arus Mudik di Banten
Â
Sedianya, kenaikan tarif akan ditentukan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Depertemen Perhubungan. “Kami masih menunggu kenaikan tarif maksimal dari pemerintah, kemungkinan akan keluar pada H-10 lebaran,” ujarnya.
Â
Guna mengantisipasi ulah pengusaha bus nakal, Dishubkominfo Banten mengimbau kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap perusahaan Oto bus.(fir)