oleh

Menkumham: PRISMA 2.0 Perbaikan dan Pembaruan Aplikasi Bisnis dan HAM

image_pdfimage_print

Kabar6-Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan aplikasi PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM) 2.0 yang diluncurkan di Jakarta, Senin, (20/5/2024) merupakan perbaikan dan pembaruan aplikasi bisnis dan HAM Kementerian Hukum dan HAM.

Pembaruan tersebut, menurutnya, seiring dengan adanya beberapa kritik dari pelaku usaha mengenai tampilan dan sistem dari aplikasi PRISMA yang lama.

“Jadi PRISMA 2.0 ini perbaikan agar memudahkan pelaku usaha untuk mengetahui uji tuntas HAM terhadap usahanya,” kata Yasonna saat ditemui usai acara pembukaan Rapat Kerja Program Pemajuan dan Penegakan HAM.

**Baca Juga:Sajian Nusantara di Jamuan Kenegaraan World Water Forum ke-10

Menkumham menjelaskan PRISMA merupakan aplikasi penilaian mandiri agar suatu perusahaan dapat melihat indikator dalam memenuhi standar HAM. Adapun terdapat 12 indikator yang ada dalam aplikasi tersebut.

Keduabelas indikator dimaksud, yakni yakni kebijakan HAM, mekanisme pengaduan, tenaga kerja, pengaruh HAM pada perusahaan, rantai pasok, kondisi kerja, serikat kerja, privasi, agraria dan masyarakat adat, diskriminasi, lingkungan, serta tanggung jawab sosial perusahaan.

Sejauh ini, Yasonna menuturkan sudah ada beberapa perusahaan yang masuk zona hijau, di mana zona itu menentukan perusahaan tersebut sudah lolos dari kriteria penilaian, salah satunya PT Pertamina (Persero).

“Untungnya Pertamina ini sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah masuk ke zona hijau dan kami apresiasi. Pertamina ini kami dorong terus,” ucap dia.

Kendati demikian, ia menegaskan tak hanya BUMN yang didorong untuk memenuhi persyaratan dalam aplikasi PRISMA 2.0, tetapi juga perusahaan lain melalui berbagai pertemuan sosialisasi maupun edukasi.

Yasonna pun mengimbau agar tak perlu ada ketakutan bagi perusahaan untuk melakukan penilaian mandiri melalui aplikasi PRISMA 2.0 lantaran tidak ada sanksi apabila perusahaan tidak masuk ke zona hijau.

“Dulunya ada ketakutan sanksi, tapi sekarang kami dorong dulu perusahaan-perusahaan itu dengan cara self assesment bagi perusahaan. Kami sediakan aplikasi prisma tadi,” tutur Yasonna.

Adapun PRISMA telah dibentuk sejak 2021 untuk memudahkan pelaku usaha di semua sektor usaha dalam melakukan penilaian mandiri dengan menilai kondisi aktual yang berpotensi menimbulkan dampak atau risiko terhadap usahanya.

Aplikasi berbasis situs web itu juga menjadi bagian dari upaya pengarusutamaan bisnis dan HAM di Tanah Air.(ANTARA)

Berita ini merupakan kerjasama diseminasi LKBN Antara dengan Kabar6.com

Print Friendly, PDF & Email