oleh

Suap Proyek Cituis, Kejati Banten Tahan ASN Dinas Kelautan

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menahan tersangka berinisial AS, aparatur sipil negara pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Tersangka telah terbukti menerima suap paket proyek pengadaan pembangunan Breakwater PP Cituis, Kabupaten Tangerang.

Proyek tersebut berada di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023. Tersangka bertugas di LIPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, dan pada tanggal 15 Februari 2023 telah menerima hadiah atau janji dari P.

“Bahwa pada sekitar Februari 2023, tersangka AS melakukan pertemuan dengan Saudara P,” kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, Senin (6/5/2024).

**Baca Juga:Korupsi Proyek Breakwater Cituis Tangerang, AS ASN DKP Banten Ditetapkan Tersangka

Dijelaskan, pada pertemuan itu membicarakan mengenai paket pekerjaan pembangunan Breakwater PP Cituis, Kabupaten Tangerang. P sepakat memberikan komitmen fee kepada AS sebesar 17 persen dari nilai proyek.

Didik jelaskan, setelah disepakati nilai komitmen fee senilai Rp 460 juta, tanda jadi sebesar Rp 200 juta. Selanjutnya P mentransfer uang ke rekening BCA milik AS dan istri tersangka.

“Total uang yang sudah ditransfer sebanyak Rp 407.500.000,” jelas Didik.

Adapun pasal yang disangkakan untuk Tersangka AS adalah Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bahwa terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang,” tegas Didik.(yud)

Print Friendly, PDF & Email