oleh

Korupsi Proyek Breakwater Cituis Tangerang, AS ASN DKP Banten Ditetapkan Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Pernyidik Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan seorang aparat sipil negara (ASN) berinisial AS yang bertugas di UPI Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.

AS diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, tersangka merupakan ASN pada LIPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan pada DKP Pemprov Banten telah menerima hadiah atau janji dari seseorang berinisial P.

**Baca Juga:Polda Banten Tertapkan Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warnasari

Diketahui pada sekitar Februari 2023, AS melakukan pertemuan dengan P  dimana pada saat pertemuan tersebut, membicarakan mengenai proyek pembangunan Breakwater PP Citurs Kabupaten Tangerang.

“Selain membicarakan paket pekerjaan dimaksud dalam pertemuan tersebut saudara P membuat kesepakatan pemberian commitment fee kepada tersangka AS sebesar 17 persen dari nilai proyek,” kata Rangga dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/5/2024).

Lebih lanjut Rangga mengatakan, setelah tercapai kesepakatan mengenai commitment fee sebesar Rp460.000.000 dengan tanda jadi sebesar Rp200 000 000.

“Selanjutnya P mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA milik  AS dan ke rekening BRI milik istri pelaku dengan total sebesar Rp. 407 500.000,”beber Rangga.

Akibat perbuatan dijerat dengan pasal 12 huruf a, Pasal 12  huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bahwa terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari  terhitung mulai tanggal 06 Mei 2024 sampai dengan tanggal 25 Mei 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang,”tutupnya.

Sebelumnya, pembangunan breakwater Cituis sempat menjadi sorotan Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar.

Al Muktabar menemukan bahan material yang berpotensi bisa menjadi masalah dikemudian hari. Temuan tersebut setelah Sekda Banten definitif mengecek beberapa proyek yang didanai APBD Banten.

Pernyataan Al Muktabar itu disampaikan saat menyampaikan dalam Penyerahan Perubahan Dokumen Pelaksanaan anggaran satu kerja perangkat daerah (Perubahan DPA SKPD) dan Penandatanganan Perubahan Perjanjian kinerja kepala perangkat daerah tahun anggaran 2023 di Pendopo Gubernur, Rabu (1/11/2023).

“Kemarin saya ngecek di Cituis, mohon dicek lagi Dinas Kelautan karena ada penanaman material yang tidak terlihat dari permukaan dan itu bisa saja tidak terhitung sebagai volume nanti akan masalah. Jadi tolong itu dipastikan betul,” kata Al Muktabar.(Aep)

 

Print Friendly, PDF & Email