oleh

Buka Siang Bolong, Restoran di Tangerang Dirazia Satpol PP

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, merazia sejumlah restoran cepat saji di wilayahnya yang tetap nekat buka pada siang hari, Kamis (2/7/2015).

 

Setidaknya, ada tiga titik wilayah yang dirazia. Di antaranya di kawasan Restoran Ciffest Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kecamatan Kelapa Dua dan Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

 

Dalam razia yang digelar, ditemukan banyak restoran cepat saji yang buka di waktu yang dilarang oleh pemerintah. Salah satunya, Restoran Warung Tekko Citra Raya.

 

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan, mengatakan sejumlah restoran yang kedapatan melanggar dijatuhi sanksi surat peringatan. ** Baca juga: Dishubkominfo Banten Ingatkan Perusahaan Bus Soal Tarif Lebaran

 

“Bagi pengusaha yang kedapatan beroperasi pada waktu yang dilarang, kami sanksi dengan tahapan, dimulai dari pemberian surat peringatan. Namun  bila nanti masih membandel, maka akan kami lakukan penyegelan,” pungkasnya.

 

Pantauan kabar6.com, pengusaha restoran di kawasan restoran Ciffest Citra Raya, sempat panik saat mengetahui kedatangan Satpol PP.

 

Umumnya, pengusaha berkelit bahwa mereka tidak mengetahui terkait adanya surat edaran yang diberikan Pemkab Tangerang. Padahal, sosialisasi terkait surat edaran itu sudah dilakukan sejak sepekan sebelum ramadan.(shy)

Print Friendly, PDF & Email