Â
Setidaknya, ada tiga titik wilayah yang dirazia. Di antaranya di kawasan Restoran Ciffest Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kecamatan Kelapa Dua dan Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Â
Dalam razia yang digelar, ditemukan banyak restoran cepat saji yang buka di waktu yang dilarang oleh pemerintah. Salah satunya, Restoran Warung Tekko Citra Raya.
Â
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan, mengatakan sejumlah restoran yang kedapatan melanggar dijatuhi sanksi surat peringatan. ** Baca juga: Dishubkominfo Banten Ingatkan Perusahaan Bus Soal Tarif Lebaran
Â
“Bagi pengusaha yang kedapatan beroperasi pada waktu yang dilarang, kami sanksi dengan tahapan, dimulai dari pemberian surat peringatan. Namun  bila nanti masih membandel, maka akan kami lakukan penyegelan,” pungkasnya.
Â
Pantauan kabar6.com, pengusaha restoran di kawasan restoran Ciffest Citra Raya, sempat panik saat mengetahui kedatangan Satpol PP.
Â
Umumnya, pengusaha berkelit bahwa mereka tidak mengetahui terkait adanya surat edaran yang diberikan Pemkab Tangerang. Padahal, sosialisasi terkait surat edaran itu sudah dilakukan sejak sepekan sebelum ramadan.(shy)