oleh

Bawaslu Lebak Tertibkan Ratusan APK Melanggar Aturan

image_pdfimage_print

Kabar6-Ratusan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan kembali ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Rabu (10/1/2024).

Penertiban APK turut melibatkan anggota Satpol PP dan panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam).

Tidak hanya di Kabupaten Lebak, penertiban APK dilakukan juga secara serentak di wilayah lainnya di Provinsi Banten.

“Hari ini Bawaslu melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar aturan, ini serentak se Provinsi Banten,” kata Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat.

**Baca Juga: Kecamatan Cipondoh Penduduk Terbanyak di Kota Tangerang 

Sesuai keputusan KPU Lebak, peserta Pemilu 2024 dilarang memasang APK di sejumlah titik, yakni fasilitas tempat ibadah, fasilitas kesehatan/rumah sakit, taman terbuka, jalan utama dan fasilitas umum.

“Beberapa APK yang melanggar karena dipasang di tiang listrik, pohon dan juga di sekolah. Itu yang kita tertibkan,” ucap Dedi.

Dedi menyebut, penertiban juga bagian dari menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat mengenai banyaknya APK yang dipasang di sembarang tempat.

“Kami selalu mengimbau kepada para peserta pemilu untuk tertib dan mengikuti aturan dengan tidak memasang APK di titik yang dilarang,” kata Dedi.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email