oleh

Bawaslu Lebak Instruksikan Panwascam-PKD Patroli 24 Jam Cegah Serangan Fajar saat Masa Tenang

image_pdfimage_print

Kabar6-Masa tenang Pemilu 2024 dimulai hari ini sampai tanggal 13 Februari. Selama masa tenang, aktivitas apapun yang berkaitan dengan kampanye dilarang dilakukan.

Di masa tenang, selain membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan pengawasan.

Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat mengatakan, pengawasan lebih ditingkatkan saat masa tenang sebagai upaya mencegah serangan fajar atau politik uang mendekati hari pencoblosan.

“Ada instruksi kepada panwas kecamatan (panwascam) dan pengawas desa/kelurahan (PKD) melakukan patroli 24 jam untuk mencegah aksi money politics seperti bagi-bagi uang, barang lain-lain selama masa tenang,” kata Dedi kepada Kabar6.com, Minggu (11/2/2024).

**Baca Juga: Sambut Imlek 2024, JNE Dukung Produk Lokal Berikan Diskon Ongkir 20 Persen

Selain jajaran pengawas hingga ke tingkat desa, Bawaslu Lebak berharap peran serta aktif masyarakat untuk ikut mengawasi dan mencegah praktik tersebut.

“Kami harap masyarakat yang melihat atau mengetahui tolong segera laporkan ke kami. Pengawasan pemilu juga sangat membutuhkan peran serta masyarakat agar bersama-sama mewujudkan pemilu yang bersih tanpa politik uang,” jelas Dedi.

Mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini mengimbau masyarakat tidak tergiur ikut dalam praktik tersebut.

Aturan sanksi pidana dan denda terhadap para pelakunya diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Sanksi pidana bukan hanya kepada pelaksana, peserta atau tim kampanye. Di Pasal 523 ayat 1 itu disebutkan setiap orang, jadi kami imbau masyarakat menjauhi praktik tersebut,” kata Dedi.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email