oleh

Dua Catatan Bawaslu Lebak kepada KPU terkait Pelaksanaan Pemilu

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak memberikan sejumlah catatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak terkait pelaksanaan Pemilu 2024.

Ada dua catatan yang disampaikan badan pengawas saat KPU melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Lebak.

“Catatan pertama soal perubahan berita acara hasil pleno di beberapa kecamatan dan inventarisasi data pemilih,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Lebak Asep Rizal Murtado, Kamis (7/3/2024).
Rizal menyebut, ada 19 kecamatan (PPK) yang melakukan perubahan berita acara hasil pleno.

“Dalam proses di bawah terjadi salah input misalnya pemilih yang harusnya masuk dalam DPK dimasukkan ke DPTb dan sebalikanya. Salah input karena human eror, setelah diketahui lalu diperbaiki kemudian dibuat berita acara,” ujar Rizal.

**Baca Juga: Wabah di Kabupaten Tangerang, Sebulan 600 Orang Positif DBD dan Empat Meninggal

Kata Rizal, banyak PPK yang lupa membuat berita acara perubahan meskipin memang perbaikan diketahui oleh saksi dan panwas.

“Makanya saat pleno di tingkat kabupaten baru dibuat berita acara perbaikannya. Saat pleno kami memberikan saran kepada KPU agar hal itu dituangkan dalam berita acara kejadian khusus di pleno kabupaten,” jelas Rizal.

Kemudian, terkait inventarisasi data pemilih. Bawaslu meminta KPU Lebak supaya mengoptimalkan proses coklit menjelang menjelang Pilkada pada November 2024.

“Kami melihat ada proses coklit yang tidak optimal. Salah satu contoh di salah satu TPS, pemilih tersebut dari pemilu ke pemilu sudah pilih di daerah itu tapi tidak tercoklit. Tetapi saat pemilihan tidak punya surat undangan dan akhirnya masuk ke DPK,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email