oleh

Kampanye Berakhir, APK Ditertibkan Bawaslu Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Kampanye berakhir dan kini telah memasuki masa tenang. Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan oleh Bawaslu Banten, kabupaten kota, kecamatan hingga tingkat kelurahan atau desa, diseluruh wilayah Banten. Bawaslu berharap semua pihak dapat mentaati aturan sehingga dapat menjaga kondusifitas pemilu

Penurunan APK dibantu oleh Polri dan Satpol PP disetiap tingkatan. Selama masa tenang, tidak boleh ada lagi kegiatan atau hal lain yang berkaitan dengan promosi para capres cawapres hingga caleg.

Masyarakat nantinya akan menggunakan hak pilih disetiap TPS pada 14 Februari 2024 nanti, mulai pukul 07.00 wib.

“Mulai hari ini jajaran pengawas pemilu se-Provinsi Banten serentak hingga tanggal 13 Februari menurunkan APK bersama jajaran satpol PP. Hal ini untuk memastikan bahwa nanti pada saat pelaksanaan pungut hitung dan rekapitulasi suara pemilu tidak ada lagi hal yang berbau kampanye,” umah Ali Faisal, Ketua Bawaslu Banten, Minggu, (11/02/2024).

Ali Faisal, Ketua Bawaslu Banten, memantau penertiban APK di Jalan Raya Petir, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Sedangkan komisioner lainnya disebar ke berbagai titik.

**Baca Juga: Bawaslu Lebak Instruksikan Panwascam-PKD Patroli 24 Jam Cegah Serangan Fajar saat Masa Tenang

Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Lebih jelasnya berada di Pasal 278 di undang-undang yang sama, berbunyi bahwa selama masa tenang pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, mengajak memilih Paslon, mengajak memilih parpol, hingga mengajak memilih caleg disetiap tingkatan.

Jika hal itu dilanggar, bakal dikenakan sangsi sesuai peraturan yang sudah ditetapkan.

“Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta,” jelasnya.(Dhi)

 

Print Friendly, PDF & Email