oleh

Bawaslu Lebak Serahkan Sepenuhnya Kasus Pengawas Pemilu Terlibat Narkoba ke Polisi

image_pdfimage_print

 

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak menyerahkan sepenuhnya kasus pengawas pemilu yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba.

Tiga orang ditangkap Satresnarkoba Polres Lebak yakni berinisial W merupakan anggota panwaslu kecamatan (panwascam) Panggarangan, lalu R merupakan salah satu pengawas kelurahan/desa (PKD) di Kecamatan Panggarangan dan satu orang lainnya berinisial R adalah harian lepas.

“Pada kasus tersebut bisa saya sampaikan bahwa untuk kasus pidana hukum kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib,” kata Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat dalam keterangannya, Senin (30/10/2023).

**Baca Juga: Penerimaan Pajak Tembus Rp50,879 Triliun di Banten, Dua Sektor ini Penyumbang Terbesar

Dedi mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak Polres Lebak setelah mendapat informasi mengenai diamankannya anggota panwas tersebut.

“Kami langsung menindaklanjuti, berkoordinasi dengan Polres Lebak untuk memastikan hal tersebut,” ujar dia.

Dalam mengambil tindakan pembinaan jajaran pengawas di bawah tingkatannya, Bawaslu Lebak sambung Dedi, berpedoman pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu melakukan

Dedi menegaskan, Bawaslu akan menindak tegas secara etik terhadap jajaran pengawas yang terbukti melanggar hukum.

“llDemi keberlangsungan tahapan pemilu yang terus berjalan, Bawaslu akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap orang yang sedang tersandung kasus hukum,” jelas Dedi.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email