oleh

AJI dan PWI Kecam Tindakan Oknum Petugas Sekuriti Eka Hospital BSD

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua petugas keamanan Eka Hospital BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan, telah bertindak represif. Mereka menghalang-halangi tugas jurnalistik wartawan yang hendak meliput insiden ledakan di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).

“Kami mengecam penghalangan kerja jurnalistik dan perampasan telepon seluler milik jurnalis,” ungkap Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Afwan Purwanto, Kamis (21/9/2023).

Pihaknya mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Afwan tegaskan, jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat,” tegasnya.

Pendapat senada juga diutarakan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangsel, Ahmad Eko Nursanto. Bahkan satpam RS Eka Hospital sempat merampas hanpdhone milik dua wartawan lalu mengembalikannya.

“Aksi perampasan handphone itu dilakukan satpam ketika wartawan merekam momen dua orang satpam yang melarang untuk mengambil gambar ketika Tim Gegana dan Polsek Serpong turun ke lokasi untuk menelusuri insiden ledakan,” terangnya.

**Baca Juga: Ricuh, Sekuriti Eka Hospital BSD Rebut Ponsel Wartawan

Eko tegaskan, wartawan meliput kegiatan olah tempat kejadian perkara pihak kepolisian dari jarak jauh. Lokasinya di area parkiran yang menjadi ruang publik.

Seorang satpam kemudian menutupi kamera handphone wartawan yang sedang merekam kemudian merampas handphone milik Wivy Hikmatullah, kontributor Suara.com dan Yudi Wibowo pewarta Kabar6.com.

Setelah merampas, satpam atas nama Masudi Susilo langsung mengembalikan handphone, menaruhnya ke tas Wivy. Tindakan oknum sekuriti tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” papar Eko.

Atas insiden tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers siap mengadvokasi kerja-kerja jurnalistik yang bertanggungjawab terhadap kepentingan publik.

Diketahui, polisi menyebutkan insiden ledakan terjadi sekitar pukul 05.00 WIB tadi di IGD Eka Hospital BSD dipicu dari alat Uninterruptible Power Supply (UPS) atau penyedia cadangan listrik. Percikan api dan kepulan asap langsung diatasi oleh sekuriti menggunakan alat pemadaman api ringan.

Sejumlah pasien sempat dievakuasi ke lobi Eka Hospital BSD. Pantauan kabar6.com sekitar pukul 15.49 tadi pasien sudah dipindahkan ke ruang perawatan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email