oleh

Dugaan Korupsi Dana PIP Rp13 Milyar, 2 Oknum Rektor Ditahan

image_pdfimage_print

Kabar6-Oknum Rektor Universitas Mitra Karya (periode 2021 sampai sekarang) Dr. H. S Hari Jogya, S.H.,M.Si, serta Dr. H. Suroyo selaku oknum Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019 hingga 2021, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.  Keduanya diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut keterangan pers tertulis Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang diterima Kabar6 pada Senin (4/3/2024), disebutkan bahwa pada tahun 2020 sampai dengan 2022, Universitas Mitra Karya di Provinsi Jawa Barat mendapatkan Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah dari PUSLAPDIK Kemdikbudristek.

Dana Bantuan PIPK tersebut dibagi 2 dirincikan sebagai berikut:

  • Biaya Pendidikan sebesar Rp. 2.400.000 per semester
  • Biaya Hidup sebesar Rp. 4.200.000. tahun 2020 dan
  • Rp. 5.700.000 tahun 2022 per semester

Pemberian dana PIPK tersebut dilakukan melalui 2 cara yaitu transfer melalui rekening Umika untuk Biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa/mahasiswi untuk biaya hidup melalui BNI.

Adapun kerugian negara yang timbul atas pengelolaan Dana Bantuan PIP Kuliah angkatan tahun 2020 sampai dengan 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi Provinsi Jawa Barat mencapai sekitar Rp13.024.800.000. Namun jumlah pastinya sedang dilakukan penghitungan Inspektorat Kemendikbudristek.

**Baca Juga: Siswi Kelas 2 SD Dirudapaksa Oknum Ojol di Kota Serang

Tersangka :

H. S Hari Jogya, S.H.,M.Si sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2021 s/d sekarang.

  • Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-569M.2/Fd.2/03/2024 tanggal  04 Maret 2024 ;
  • Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-21/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024;

Tersangka :

H. Suroyo sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019 s/d 2021,

  • Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 20/M.2/Fd.2/02/2024 tanggal 04 Maret 2024

Terhadap para Tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Negara Klas 1 A bandung selama 20 hari sejak tanggal 04 Maret  2024 sampai dengan 23 Maret 2024.

Penahan berdasarkan :

  • Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan TInggi Jawa Barat (T-2) Nomor : Print – 571/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024 atas nama Tsk. Dr. H. Suroyo;
  • Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan TInggi Jawa Barat (T-2) Nomor : Print – 572/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024 atas nama Tsk Dr. S Hari Jogya Sh. MSi.

Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Red)

Print Friendly, PDF & Email