oleh

Tim Tabur Ringkus DPO Oknum Pegawai BRI 

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya. Pengamanan berlangsung  di  Jl. Dukuh V, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Rabu (24/1/2024).

Adapun identitas terpidana yang diamankan, yaitu: RS (42 tahun), asal Mojoagung. RS adalah Mantan Pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan juga sebagai seorang wirausaha. Terpidana diketahui berdomisili di Dupak, Surabaya, Jawa Timur.

Kasus posisi perkara ini yaitu sekitar awal tahun 2015, Terdakwa FT curhat dengan temannya yang bernama WJ yang kemudian memberikan ide untuk mengajukan pinjaman, dengan syarat harus membayar pinjaman atau kalau tidak dibayar dapat bermasalah. Hal ini dikarenakan dokumen-dokumen yang digunakan adalah palsu, lalu Terdakwa FT menyanggupi syarat tersebut. Kemudian, WJ mengenalkan kepada orang yang bisa membuat dokumen yaitu saudara “Gundul” dan yang mencairkan pinjaman yaitu Terpidana RS.

Meskipun terdapat dokumen palsu pada pengajuan pinjaman tersebut, Terpidana RS dapat mengkondisikan sehingga pinjaman tersebut bisa cair dengan mudah. Kemudian, Terdakwa FT mengajukan pinjaman kembali dengan nama sendiri ataupun dengan menupang nama orang lain yakni:

  • a.n Fanny Triana senilai Rp150.000.000;
  • a.n Misbach Irianifaulitah Rp200.000.000;
  • a.n Siti Aisyah Rp150.000.000;
  • a.n Agustin Elyfa Rp200.000.000;
  • a.n Lenny Astuti Noerhidayati Rp50.000.000;

Sehingga totalnya senilai Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Bahwa perbuatan yang dilakukan FT bersama-sama Terpidana RS dengan menggunakan dokumen fiktif dalam proses kredit yang dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, objektif dan professional. Oleh sebab itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Petemon (BRI Unit Pacuan Kuda) mengucurkan dana kredit, dan setelah dana cair ternyata dialokasikan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya.

Akibat perbuatan keduanya, telah merugikan keuangan negara cq PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Surabaya Unit Petemon, sehingga menguntungkan dan/atau memperkaya dirinya sendiri dan/atau orang lain sebesar Rp617.786.124 (pasca dikurangi angsuran pokok yang telah terbayarkan sebesar Rp132.213.876).

Atas perbuatan tersebut, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

**Baca Juga: 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satresnarkoba Polresta Serang Kota 

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 171/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby Tanggal 30 Mei 2023, menyatakan:

  1. Menyatakan pemeriksaan perkara ini tanpa kehadiran Terdakwa RS A.Md (In Absentia).
  2. Menyatakan Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwan primair.
  3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
  4. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp766.790.386 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.
  5. Memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan.
  6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.

Saat diamankan, Terpidana RS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk berkoordinasi dengan Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Surabaya.(Red)

Print Friendly, PDF & Email