oleh

Beras Bulog Dioplos Beras Tak Layak Konsumsi untuk Kemas ke Merek Ramos, Pelaku Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6- Gudang Penggilingan padi di Desa Mendaya Karang, Kecamatan Carenang, Kabupaten Kabupaten Serang digegerkan polisi. Di lokasi polisi menemukan praktek mengoplos beras Bulog dengan beras tak layak konsumsi untuk dijual ke konsumen.

Satu orang berinisial ST (46) warga Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ditetap sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap saat harga beras di pasar mengalami lonjakan. Personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Serang dan Polsek Carenang menemukan praktik kecurangan seperti mencampur beras Bulog dengan beras tak layak konsumsi dan memindahkan beras Bulog ke karung merek lain, salah satunya merek Ramos.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan, modus operandi pelaku adalah dengan mencampur beras Bulog dengan beras tak layak konsumsi, kemudian mengemasnya kembali sebagai beras premium.

“Jadi modus operandinya membleaching beras tidak layak konsumsi dan memberi pewangi menggunakan vanili,” ungkap Candra.

**Baca Juga: Kader PKS Ingin Duet Ade Sumardi – Iip Makmur di Pilkada Lebak

Kegiatan ini sudah berlangsung sejak tahun 2019 hingga saat ini, pelaku telah mendistribusikan 270 ton beras oplosan kepada konsumen yang di edarkan di wilayah Tangerang, Bogor, Serang dan Cilegon.

Dari penggerebekan gudang tersebut, polisi menyita 25 ton beras oplosan, 5 ton diantaranya sudah di oplosan oleh pelaku.

Candra menjelaskan, dalam proses oplosan, pelaku menggunakan pewangi panili untuk memberikan aroma beras premium pada beras Bulog.

“Jadi beras Bulog tadi setelah di lakukan pembersihan dan di campur dengan beras yang tidak layak konsumsi dibungkus kembali dengan beras premium salah satunya adalah merek Ramos,” kata Candra.

Kasus ini menjadi contoh praktik kecurangan yang dilakukan oleh oknum pengusaha beras demi keuntungan pribadi. Candra menambahkan, pihaknya masih melakukan penyidikan terkait kasus ini untuk mengungkapkan pelaku lain.

“Nanti secara detail kita akan sampaikan karena masih proses penyidikan, jangan sampai tersangka yang lainnya melarikan diri atau kabur,”tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email