oleh

Pelaku Onani di Serang Membuat Pengakuan Jujur

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelaku onani atau eksibisionisme di Kabupaten Serang, Banten, membuat pengakuan jujur atas aksinya.

Pelaku eksibisionisme berinisial MNA dan berusia 22 tahun itu melakukan aksinya di ruas jalan yang ramai saat siang bolong, tepatnya di Jalan Raya Nangela, Kampung Nanggung, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten.

Aksi eksibisionisme nya itu dilakukan pada Minggu siang, 08 September 2024. Akhirnya rekaman video handphone itu viral di medsos.

Pelaku aksi eksibisionisme, MNA, mengaku dalam kondisi sadar, tidak sedang mabuk alkohol, mengkonsumsi narkoba maupun obat-obatan keras.

**Berita Terkait:Pelaku Eksibisionis Ditangkap Polres Serang

Pelaku MNA saat itu berangkat dari rumahnya di Kabupaten Serang, menuju Rangkasbitung di Kabupaten Lebak, Banten. Diperjalanan, dia melihat korban berinisial VR korban dan membuntutinya.

“Enggak tau, khilaf, enggak ada rencana, pas ngeliat cewek nya aja, (mabuk,ngobat) enggak, (udah berapa kali eksibisionis) baru kali ini, (ngeliat video porno) enggak bang, kerja di pabrik. Nyesel. Dari rumah mau ke Rangkasbitung, mau ngambil duit dulu di ATM tadinya,” ujar pelaku eksibisionis, MNA, di Polres Serang, Jumat, (13/09/2024).

Korban sempat panik karena khawatir di jambret ataupun begal. Nyatanya, VR menjadi korban eksibisionisme dati MNA.

Pelaku kini sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Serang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Akibat aksi eksibisionisme nya itu, pelaku MNA diancam Pasal 36 Undang-undang Pornografi, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

“Pelaku eksibisionis membuntuti korban yang saat itu di jalan raya, setelah dibuntuti, pelaku melakukan kegiatan seksual, korban panik dan memvideokan hingga viral di medsos,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Serang, Ipda M. Aqlizar Akbar, di kantornya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email