oleh

Karyawan Swasta Berhasil Nipu Rp 45 Miliar, Modusnya Pengadaan Jas Almamater Fiktif di Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-TS (44) seorang karyawan swasta dibekukan Ditreskrimum Polda Banten terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan pengadaan jas almamater fiktif. Dari aksinya korban berhasil menipu korban hingga mencapai Rp 45 miliar lebih.

Modusnya pelaku awalnya mendatangi sejumlah kampus di Banten dan luar Banten dan menawarkan dana hibah almamater dari luar negeri sebesar Rp 40 juta. Dari situ pelaku menawarkan untuk membuat kontrak kerjasama pengadaan almamater.

Lewat CV Galery Tika Jaya dan pelaku yang mengaku sebagai direktur utama menyebut jika dokumen kontrak kerjasama tersebut tidak akan ada peristiwa hukum dan hanyalah formalitas.

**Baca Juga: Pemerintah Permudah Pembebasan PPN dan PPnBM Perwakilan Negara Asing

“Maka pihak kampus menandatangani kontrak kerjasama pemesanan jas almamater,” kata Direskeimum Polda Banten AKBP Dian, Selasa (17/9/2024).

Belakang diketahui, jika dokumen kontrak kerjasama yang dibuat pelaku dan pihak kampus digunakan untuk melakukan penipuan. Hal itu setelah pelaku bertemu dengan korban bernama Supriyadi.

Kepada Supriyatna, pelaku tengah membutuhkan uang, lantaran perusahaan pelaku tengah memiliki kerjasama pengadaan almamater dari berbagai kampus. Agar korban tidak curiga, pelaku penunjukkan dokumen kontrak kerjasama dengan sejumlah kampus.

“Atas dasar tersebut, korban mau memberikan uang untuk modal pekerjaan pengadaan jas almamater secara bertahap,”ungkapnya.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku membuat berita acara perubahan pesanan kepada Kunal Gobindram pemilik Toko Maniez Textil. Sedangkan perubahan acara itu seolah-olah ada perubahan pesanan dari pihak kampus tanpa sepengetahuan dari korban dan atas dasar surat berita acara kontrak kerjasama antara pelaku dengan Toko Maniez Textil.

“Maka Supriyadi melakukan transfer ke rekening atas nama Astri Damayanti secara bertahap, seolah-olah memberikan pembayaran atas pekerjaan jas almamater tersebut,” tuturnya.

Usai korban mengirimkan uang, namun pelaku tak kunjung mengembalikan uang tersebut termasuk dengan fee yang di janjikan pelaku kepada korban.

“Sehingga korban mengalami kerugian yaitu uang modal yang tidak kembali sebesar Rp 40.281.749.000 dan uang fee yang sudah diberikan kepada TS adalah sebesar Rp5.440.050.000 Jadi Total kerugian korban sekira sebesar Rp 45.721.799.000,” terangnya.

Dian menyebutkan, total uang yang digelapkan pelaku sebesar Rp 29.109.124.000 di luar wilayah hukum Polda Banten.

“Untuk kerugian di wilayah Hukum Polda Banten sebesar Rp 11.172.625.000 ditambah fee yang sudah diberikan kepada Sulawati Fauzi sebesar RP 5.440.050.000 jadi kerugian yang dialami korban untuk di wilayah hukum Polda Banten adalah sebesar Rp 16.612.675.000,”imbuhnya.

Dian mengungkapkan, modus pelaku adalah untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara melakukan pengadaan almamater fiktif. Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana anncaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara. (Aep)