Kabar6-Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi melakukan kerjasama penanganan sampah dengan Kabupaten Serang.
Pemkab Serang akan membuang sampah ke TPA Bangkonol, Kecamatan Koroncong hingga Desember 2024. Kerjasama atau Mou tersebut dinilai saling menguntungkan bagi daerah.
“Saya kira banyak faktor, karena saling menguntungkan secara kita dapat kontribusi,” kata Sekda Pandeglang Ali Fahmi Suminta, Selasa, (10/9/2024).
**Berita Terkait:Pemkab Serang Buang Sampah ke Pandeglang
Namun ia tak hafal detail berapa potensi yang didapat dari kerjasama tersebut, karena yang melakukan penghitungan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Besar cuman saya gak tahu persis nilainya, karena yang menghitung itu mereka dinas LH. Kalau rinciannya saya gak ada, karena itu hitung-hitungannya retribusi,” kata Fahmi.
Lebih lanjut Fahmi menegaskan, kerjasama sama tersebut sudah dilakukan secara matang terutama Kompensasi Dampak Negatif (KDN).
Tak hanya itu, Pemkab Pandeglang turut membantu Pemkab Serang yang kewalahan menangani sampah akibat tak memiliki TPA.
“Disana juga bantu mereka dalam penanganan sampah, sampai mereka punya lahan sendiri, karena mereka juga jauh jaraknya ke sini,”ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Prauri mengatakan, Pemkab Serang diberikan kuota maksimal 60 truk per hari dengan membayar retribusi Rp 90 ribu per kubik. Diakuinya, pembayaran retribusi itu dirasanya lebih mahal.
“Lebih mahal memang, sanggup gak sanggup karena sudah risiko itu mah,” ujarnya.
Prauri mengatakan pembuangan sampah ke Pandeglang sudah dimulai sejak Kamis 5 September 2024. Setelah ini akhir Desember perlu diperpanjang lagi kerjasama tersebut.
“Nanti kita bayar pakai APBD, jadi harus diperpanjang setahun kalau bisa sampai kita punya TPSA sendiri,”tandasnya.(Aep)