Kabar6-Mantan pacar sebar video mesum di dalam rumah, karena tidak terima diputus. Pelaku berinisial TF berusia 18 tahun, dan wanita yang merupakan mantan pacarnya berusia 14 tahun.
Akibat ulahnya, pelaku TF dilaporkan ke polisi kemudian ditangkap oleh Satreskrim Polres Serang, pada Minggu, 11 Agustus 2024.
Keduanya telah berpacaran selama lima bulan dan kerap melakukan hubungan suami istri. Aksi mesumnya itu direkam oleh TF menggunakan handphone miliknya.
**Baca Juga:Ini Penyebab Kematian WNA yang Ditemukan di Pantai Hotel Marbella Anyer
“Selama berpacaran selama lima bulan, korban terbuai rayuan pelaku untuk melakukan hubungan intim sebanyak empat kali sepanjang bulan Mei dan Juni,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Selasa, (13/08/2024).
Setiap rumah sepi, dia kerap mengundang kekasihnya datang dan melakukan hubungan suami istri. Beberapa rekaman kemudian disebar oleh pelaku, karena tidak mau diputuskan oleh pacarnya.
“Setiap melakukan hubungan intim, tersangka TF selalu merekam dengan menggunakan handphone,” terangnya.
TF tidak terima diputuskan oleh pacarnya, dia sempat merayu agar jalinan cinta mereka tetap terjalin. Namun sang kekasih yang berusia 14 tahun tetap memutuskan jalinan asmara itu.
Kesal bujuk rayunya tidak mempan, sebagai jalan terakhir, TF mengancam akan menyebarkan video panas mereka, dengan harapan bisa balikan lagi atau pacaran kembali. Namun sang kekasih tidak mempan dengan ancaman itu.
Hingga akhirnya video itu disebar dan kemudian diketahui mantan pacarnya. Dia pun mengadu ke orangtua hingga melaporkannya ke Polres Serang pada Minggu, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB dan ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB.
“Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan atay Pasal 82 ayat 1, Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady.(Dhi)